Mengkhawatirkan! Pengadilan Kabulkan 1.482 Permohonan Perkawinan Anak di Sulsel

Permohonan dispensasi perkawinan anak ke Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan menurun pada tahun 2023

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:03 WIB
Mengkhawatirkan! Pengadilan Kabulkan 1.482 Permohonan Perkawinan Anak di Sulsel
Ilustrasi: Pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]

Kepala Perwakilan Unicef Wilayah Sulawesi Maluku, Hengky Wijaya menambahkan, perhatian pemerintah terhadap perkawinan anak saat ini masih berfokus kepada perkawinan secara islam.

Ke depan, program Better Reprodutive Health and Right for All in Indonesia (Berani) II akan fokus mencegah perkawinan dini secara menyeluruh.

"Sejauh ini memang perhatian masih sebatas perkawinan secara islam. Sementara non muslim belum. Padahal Di Sulsel ada beberapa daerah yang populasi non muslim tinggi dan perkawinan anaknya juga tinggi," ucap Hengky.

Salah satu hambatan pencegahan perkawinan anak, kata Hengky karena faktor anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga:Penyebab Kematian Anak 3 Tahun di Makassar Masih Misterius, Keluarga: Tubuh Penuh Luka

Hengky menegaskan jika perkawinan anak tidak berhasil dicegah dan sudah terlanjur menikah secara siri, adat, atau tidak tercatat, maka perlu penyediaan layanan pemenuhan hak bagi anak serta membantu untuk mendapatkan pendidikan secara formal dan informal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini