SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, mengatakan pada kasus pembunuhan anak tiri di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng tidak ada saksi yang melihat.
JPU dalam tahap pra tuntutan juga memberi petunjuk kepada penyidik Polres Bantaeng. Untuk melakukan exhumasi dan rekonstruksi.
Dimana saat rekonstruksi dihadiri langsung Kapolres Bantaeng AKBP Jacky Kaledi.
“Jadi jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain,” kata Hagai Nalinta kepada awak media, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca Juga:Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Warga Histeris: Hukum Mati Saja Pak!
Hagai menjelaskan motif pembunuhan ini karena terdakwa tersinggung dengan perkataan korban. Saat terdakwa mengajak untuk minum kopi bersama.
“Korban menjawab ayah tirinya itu dengan umpatan, sontak terdakwa memukul kepala korban dan kemudian menggorok leher korban berdasarkan hasil visum et repertum exhumasi,” pungkasnya.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, terdakwa Mansyur divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuh anak tirinya, di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bantaeng, karena awalnya korban di kira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.
Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, dimana terdakwa dituntut dengan pidana pembunuhan oleh JPU.
Baca Juga:Bunuh Dan Cor Istri Dalam Rumah, Hengki Terancam Hukuman Mati