SuaraSulsel.id - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Jumiati, seorang ibu rumah tangga di kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 April 2024. Pelaku yang merupakan suami korban memperagakan 51 adegan.
Rekonstruksi dilakukan di rumah pelaku jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar. Polisi juga menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga dan penyewa rumah tersebut.
Dalam reka adegan itu, tersangka diminta memperagakan awal mula menganiaya korban hingga meninggal dunia dan menimbun mayatnya di belakang rumah pada tahun 2017 lalu.
Kepada polisi, Hengky mengaku menganiaya korban selama tiga hari berturut-turut. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dada, perut dan kepala korban.
Baca Juga:Bunuh Dan Cor Istri Dalam Rumah, Hengki Terancam Hukuman Mati
"Ada 51 adegan. Jadi penganiayaan dilakukan selama tiga hari secara berturut-turut sampai korban meninggal dunia," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat mengikuti rekonstruksi.
Kata Ngajib, sebelum menganiaya korban, mereka sempat berselisih. Hengki menuduh bahwa istrinya telah berselingkuh.
"Dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, pertama, ada perselisihan. Lalu terjadilah penganiayaan itu," ucap Ngajib.
Hengki sendiri saat ini sudah tetapkan tersangka. Ia terancam hukuman mati dan disangkakan pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP.
Kata Ngajib, Hengki diduga sudah merencanakan pembunuhan untuk istrinya.
Baca Juga:Sadis! Sebelum Bunuh dan Dicor Dalam Rumah, Hengki Ingin Bakar Istri Hidup-hidup
Rekonstruksi itu disaksikan oleh warga sekitar secara beramai-ramai. Mereka geram dan meminta polisi agar memberi hukuman setimpal kepada tersangka.