Bunuh Dan Cor Istri Dalam Rumah, Hengki Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun

Muhammad Yunus
Kamis, 18 April 2024 | 10:40 WIB
Bunuh Dan Cor Istri Dalam Rumah, Hengki Terancam Hukuman Mati
Kondisi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan di Jalan Kandea 2, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 17 April 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap H alias Hengki (43), pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea.

"Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib, Rabu 17 April 2024.

Dari hasil penyidikan, kata Kapolres, pemeriksaan saksi-saksi sudah ada sembilan orang saksi dan satu orang tersangka. Hasil pemeriksaan saksi dikonfrontir dengan tersangka. Penyidik juga membuka digital forensiknya dan ditemukan kejadian tersebut pada Agustus 2017 berdasarkan konfrontir dan digital forensik.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif pembunuhan ini adalah faktor kecemburuan dari pelaku. Di mana pada saat itu si korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya," ungkap Kombes Ngajib.

Baca Juga:Sadis! Sebelum Bunuh dan Dicor Dalam Rumah, Hengki Ingin Bakar Istri Hidup-hidup

Selanjutnya, saat pelaku dengan korban bertemu, diinterogasi apakah benar atau tidak, sehingga disitulah pelaku menjadi emosi akhirnya terjadilah penganiayaan. Penganiayaan dilakukan tiga kali, dan hari ketiganya ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Korban ini dibawa ke belakang rumah. Kemudian di belakang rumahnya ada (lahan kosong) lebih dari satu meter ada ruang. Di situ ditimbun dengan pasir dan tanah, setelah kejadian itu mereka ini meninggalkan rumah tersebut," paparnya.

Usai kejadian, pelaku bersama kedua anaknya meninggalkan rumah itu dan menetap di rumah orang tuanya. Setelah enam bulan kejadian, rumah tersebut dikontrakkan dan ada orang yang mengontrak rumah itu kurang lebih lima tahun.

Namun belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, lalu akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.

"Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah," tutur Ngajib.

Baca Juga:Fakta Baru Suami Bunuh Istri dan Jenazah Dicor Dalam Rumah di Kota Makassar

Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini, sudah dilaksanakan tes DNA guna membuktikan bahwa korban adalah keluarga dari pelaku. Kemudian, pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater dan kedua anak korban putra dan putrinya dilakukan pendampingan konseling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini