Dewan Pers: Pengaduan Berita Bentuk Kepedulian untuk Kemerdekaan Pers

Secara terbuka merespons pemberitaan dengan cara yang benar

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Maret 2024 | 22:01 WIB
Dewan Pers: Pengaduan Berita Bentuk Kepedulian untuk Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Suara.com/Dea)

SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers merupakan bagian dari kepedulian masyarakat maupun pihak ketiga, terutama pejabat publik, terhadap kemerdekaan pers karena mereka secara terbuka merespons pemberitaan dengan cara yang benar.

"Dewan Pers tidak menginginkan adanya cara-cara lama dengan intimidasi, kekerasan pada jurnalis, cara-cara provokatif, atau kalau sekarang modelnya dengan menghadirkan buzzer dan lain-lain. Itu bukan cara menghormati kemerdekaan pers," ujar Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

Oleh karena itu, dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang ikut menjunjung kemerdekaan dan independensi pers dengan melaporkan kepada Dewan Pers apabila terdapat ketidaknyamanan terhadap suatu pemberitaan media massa.

Menurut Ninik, keberanian masyarakat untuk melaporkan sebuah pemberitaan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara untuk menyampaikan ekspresinya. Dengan begitu, kata dia, hal tersebut harus direspons dengan positif.

Baca Juga:Wakapolri Agus Andrianto: Wartawan Tidak Boleh Dipidana Jika Beritanya Benar

Pasalnya, ia menyebutkan pada masa orde lama dan orde baru, cara masyarakat merespons ketidaknyamanan terhadap pemberitaan lebih beragam dan cenderung lebih vulgar, seperti dengan cara membredel, menutup perusahaan pers, intimidasi, atau berbagai cara permusuhan dan perlawanan.

"Hal ini dilakukan terutama kepada para jurnalis, sehingga jurnalis selalu menghadapi situasi yang tidak nyaman," tuturnya.

Pada 2023, Dewan Pers mencatat terdapat 813 pengaduan kasus pers, meningkat dari 2022 yang sebanyak 691 pengaduan. Dari jumlah kasus yang diterima Dewan Pers pada tahun lalu, sebanyak 97,66 persen atau 794 kasus terselesaikan.

Ninik menilai kenaikan yang cukup tajam tersebut bermakna ganda, yakni semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pemberitaan serta merupakan sebuah refleksi bagi pers agar tetap mempelajari dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

"Jangan sampai kemudian ada kesalahan berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan," kata Ninik mengingatkan.
Oleh Agatha Olivia Victoria

Baca Juga:Gubernur Bank Indonesia Sebut Rupiah Melemah Karena Berita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini