Ketua KONI Makassar Diperiksa Satu Jam

Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto membenarkan soal pemeriksaan oleh Kejari Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 18 Maret 2024 | 21:39 WIB
Ketua KONI Makassar Diperiksa Satu Jam
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto [SuaraSulsel.id/KONI Makassar]

SuaraSulsel.id - Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto membenarkan soal pemeriksaan oleh Kejari Makassar. Ia mengaku hanya dipanggil sebagai saksi dan diperiksa sekitar satu jam.

Dia mengatakan, tidak hanya KONI Makassar yang diperiksa laporan dana hibahnya, tapi seluruh KONI di Indonesia.

"Kurang lebih sejam di sana (diperiksa). Ini klarifikasi, seluruh Indonesia KONI itu dipanggil," ujarnya.

Kata Ahmad, tidak ada yang bermasalah dari pengelolaan anggaran hibah untuk KONI Makassar.

Baca Juga:Dana Hibah KONI Makassar Rp20 Miliar Disalahgunakan? Ahmad Susanto Diperiksa Kejari Makassar

Dia mengklaim bahkan satu-satunya organisasi penerima hibah yang punya tim audit eksternal.

"Saya kira sudah klir semua. Kita paling tertib (pengelolaan anggarannya) karena satu-satunya penerima hibah yang punya tim audit," ucapnya.

Kasus pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023 tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya ketua umum, Ahmad Susanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar diketahui tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.

Baca Juga:Soal Temuan Rp14 Miliar oleh BPK, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel

Pada tahun itu Pemerintah kota Makassar diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp20 miliar bersifat hibah. Namun Kejari Makassar mengendus adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kejari Makassar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat.

Penyidik Kejari Makassar masih mendalami dugaan penyimpangan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejari Makassar menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran.

“Iya, dilakukan pemeriksaan (terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto) sebagai saksi hari Jumat lalu,” kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Sabtu 16 Maret 2024.

Klaim Dapat WTP

Di tengah isu tak sedap itu, KONI Makassar mengaku mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Asri.

Ketua tim pemeriksaan KAP Asri, Abdul Rahman, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan KONI Makassar untuk tahun anggaran 2023. Ada enam laporan yang ditelisik, yakni realisasi anggaran, laporan laba rugi, neraca saldo, laporan operasional dan arus kas keluar masuk.

"Kami amati apakah laporan keuangan ini sesuai dengan kaitan pencatatan akuntansi. Dari segi nilai yang disandingkan pun kami nilai kewajarannya, dari tiap nilai belanja yang tercantum dalam laporan disertai dengan bukti," ujar Abdul Rahman, Senin, 18 Maret 2024.

Ia menjelaskan audit dilakukan sejak Januari 2024 dengan sedetail mungkin. Dalam pemeriksaan itu, kantor KAP Asri memeriksa pengurus 31 cabor dan koordinator kecamatan (Korcam).

"Kami panggil untuk mempertanggungjawabkan setiap proposal atau penggunaan dana dari KONI. Ada 31 cabor dan 10 koordinator kecamatan. Kenapa? karena penggunaan anggaran (di KONI) paling banyak itu untuk pembinaan atlet cabor dan pelaksanaan Forkot sehingga kita panggil Korcam," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Abdul Rahman, pengelolaan anggaran dana hibah oleh KONI Kota Makassar dinilai sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang tercantum dalam Perwali tahun 2010. Pihaknya pun memberi kewajaran untuk pengelolaan keuangan KONI tahun anggaran 2023.

"Kami sudah keluarkan opini untuk laporan keuangan KONI Kota Makassar dan hasilnya wajar dalam hal semua material atau secara umum diketahui wajar tanpa pengecualian (WTP)," tuturnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini