SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023.
Mengutip Terkini.id -- jaringan Suara.com, Tim jaksa Kejari Makassar telah mengumpulkan data dan keterangan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto pada hari Jumat (15/3/2024).
Pemeriksaan terhadap Ahmad Susanto terkait dengan proses pengelolaan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022/2023.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebelumnya memberikan dana hibah sebesar Rp20 miliar kepada KONI untuk meningkatkan kualitas olahraga di Makassar.
Baca Juga:Soal Temuan Rp14 Miliar oleh BPK, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Kejari Makassar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat.
Penyidik Kejari Makassar masih mendalami dugaan penyimpangan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejari Makassar menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran.
“Iya, dilakukan pemeriksaan (terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto) sebagai saksi hari Jumat lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada wartawan, Sabtu 16 Maret 2024.
Baca Juga:Warga Rappocini Kota Makassar Terinjak Kuda Dilarikan ke UGD Rumah Sakit Islam Faisal