Bolehkah ODGJ Mencoblos Pada Pemilu 2024? Ini Jawaban KPU

KPU RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa memilih

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Januari 2024 | 19:34 WIB
Bolehkah ODGJ Mencoblos Pada Pemilu 2024? Ini Jawaban KPU
Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di rumah sakit jiwa RSKD Makassar. Tujuh orang dikabarkan kabur pada Kamis, 12 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara pada Pemilu 2024, memberikan tantangan tersendiri bagi para penyelenggara pemilu di daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data KPU Provinsi Sulsel, jumlah pemilih dengan disabilitas mental atau ODGJ tercatat sebanyak 10.967 orang, sedangkan disabilitas fisik 23.911 orang, dan difabel intelektual sebanyak 2.636 orang. Selanjutnya 5.889 pemilih sensorik wicara, 3.391 sensorik rungu, dan 6.956 sensorik netra.

Khusus pemilih kategori ODGJ di Sulsel, jumlah terbanyak tercatat berada di Kabupaten Bone yakni 1.107 orang disusul Kota Makassar sebanyak 969 jiwa. Selanjutnya, Kabupaten Pinrang mencapai 689 ODGJ, serta Tana Toraja dengan jumlah 688 orang.

Adapun jumlah pemilih dengan kategori ODGJ paling sedikit berada di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan jumlah 250 pemilik suara.

Baca Juga:12 Daerah di Sulawesi Selatan Dengan Jumlah Pemilih Paling Banyak

Melihat kondisi mental pemilih ODGJ, tentunya berbeda dengan orang lain pada umumnya. Kondisi tersebut membuat para penyelenggara pemilu, baik KPU, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan dan petugas terkait lainnya dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyebut konsep pemungutan suara Pemilu 2024 memang dibuat ramah bagi pemilih disabilitas, baik di tempat pemungutan suara (TPS) umum maupun di TPS khusus.

KPU di 24 kabupaten dan kota wajib mendata dan mengakomodasi semua pemilih termasuk ODGJ agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

KPU sejauh ini rutin dan intensif melakukan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas dengan harapan pemilu kali ini akan menjadi pemilu inklusif sehingga hak suara penyandang disabilitas benar-benar terakomodasi.

Menyangkut penyandang tunanetra di Sulsel sebanyak 6.956 jiwa, KPU telah menyiapkan surat suara braille masing-masing untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga:Jusuf Kalla: Bisa Ditonjok Itu Kepala Negara

KPU Makassar jauh hari melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai organisasi disabilitas seperti HWDI Kota Makassar, NPC Kota Makassar, Pertuni Kota Makassar, Gerkatin Kota Makassar, dan Permata Kota Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini