Penyelenggara pemilu tersebut bakal mengakomodasi harapan penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses yang lebih mudah saat mereka menyalurkan hak suaranya di TPS masing-masing.
Pengalaman Pemilu 2019 memang terkendala akses yang kurang memadai. Terbatasnya bimbingan teknis (bimtek) panitia pemungutan suara (PPS) dalam melayani dan menghadapi penyandang disabilitas pada masa lalu menjadi perhatian khusus pada Pemilu 2024. Apalagi sebagian kaum disabilitas tidak paham soal lokasi TPS, apalagi jauh dari tempat tinggal masing-masing.
Kriteria khusus
Pemilih kategori penyandang disabilitas mental ini harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Baca Juga:12 Daerah di Sulawesi Selatan Dengan Jumlah Pemilih Paling Banyak
Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya. Kemudian bagi pemilih ODGJ yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping pemilih ODGJ bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan.
Anggota KPU Sulsel Romy Harminto, menegaskan pemilih ODGJ harus memiliki dokumen-dokumen dari dokter yang menyebutkan yang bersangkutan memang layak menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai yang terdaftar di KPU setempat.
Pemilih ODGJ memang tidak disiapkan TPS tersendiri, namun di TPS umum bersama pemilih pada umumnya. Soal rencana disiapkan TPS khusus di RS Dadi Makassar, yang selama ini menjadi salah satu pusat perawatan dan penyembuhan pasien ODGJ, KPU setempat masih menunggu instruksi dari KPU RI.
Pihaknya juga masih berharap pengadaan TPS mobile mendapat rekomendasi dari KPU Pusat guna mempermudah pemilih difabel seperti halnya pengadaan TPS di rumah sakit.
Pada saat kondisi pandemi COVID-19, KPU menugaskan KPPS mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diatur dalam PKPU Pasal 73 ayat 1 PKPU 6/2020.
Baca Juga:Jusuf Kalla: Bisa Ditonjok Itu Kepala Negara
Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa petugas KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.