Penampakan Gus Miftah Diperiksa Bawaslu di Rumah Pribadi

Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan di kediamannya di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan

Muhammad Yunus
Senin, 08 Januari 2024 | 16:15 WIB
Penampakan Gus Miftah Diperiksa Bawaslu di Rumah Pribadi
Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana atau Gus Miftah (kanan) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah terkait dugaan politik uang di kediamannya, Senin 8 Januari 2024.

Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan di kediamannya di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.

Baca Juga:Pj Bupati Bone Tertangkap Basah Minta Kepala Desa Bantu Anaknya yang Maju Jadi Caleg, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

Suryadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.

Baca Juga:Kasus Viral Penjabat Bupati Bone Diproses Bawaslu

Menurut dia, hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan dilakukan pengkajian untuk menentukan langkah selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini