SuaraSulsel.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin mengimbau agar Penjabat Bupati dan Wali Kota netral. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
Hal itu kembali ditegaskan Bahtiar menanggapi video Penjabat Bupati Bone Andi Islamuddin yang viral di media sosial.
Diketahui, Andi Islamuddin mengumpulkan sejumlah pejabat setempat dan kepala desa untuk membantu memenangkan anaknya yang maju pada pemilihan legislatif 2024.
"Kan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah ada. Hukum-hukumnya sudah ada. Sudah ada aturannya, sudah ada KPU-Bawaslu. Jadi biarkan saja berproses dengan hukum yang berlaku," ujar Bahtiar di rumah jabatan Gubernur, Minggu, 31 Januari 2023.
Baca Juga:Viral Video Pj Bupati Bone Kumpulkan Kepala Desa untuk Bantu Menangkan Anaknya di Pileg 2024
Ia menegaskan kasus video Islamuddin saat ini sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga yang menentukan nanti bersalah atau tidak adalah Bawaslu sendiri.
Setelah ada keputusan dari Bawaslu, kata ia, baru Gubernur bisa melakukan evaluasi.
"Dan di Bawaslu-lah ditentukan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak. Makanya kita dengarkan saja nanti putusan Bawaslu seperti apa. Jadi kita tidak bisa berpendapat. Tanya saja ke Bawaslu," ucapnya.
Sebelumnya, video Penjabat Bupati Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Andi Islamuddin viral di media sosial. Ia mengumpulkan sejumlah kepala desa untuk membantu anaknya yang mencalonkan diri jadi Calon Legislatif (Caleg) 2024.
Dalam video 48 detik yang beredar di media sosial, Islamuddin sedang duduk bersama beberapa kepala desa dan pejabat Pemkab Bone di sebuah ruangan. Mereka terlihat masih mengenakan pakaian dinas.
Baca Juga:Haji Amir Bandu Warga Bone Pemberi Lahan 5 Hektare ke TNI AL Diberi Penghargaan
Islamuddin lantas menyampaikan bahwa putrinya bernama Andi Tenri Abeng Salangketo maju jadi Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari partai Gerindra. Ia meminta bantuan kepala desa untuk memenangkan anaknya di Pemilu mendatang.
- 1
- 2