BREAKING NEWS: Penyidik Temukan Harta Firli Bahuri yang Tidak Dilaporkan ke Negara

Hari ini, Tersangka Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Desember 2023 | 19:17 WIB
BREAKING NEWS: Penyidik Temukan Harta Firli Bahuri yang Tidak Dilaporkan ke Negara
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Hari ini, Tersangka Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/4829/XII/ RES.3.3./ 2023/ Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada 18 Desember 2023.

Dalam rilis yang diberikan ke wartawan, penyidik berencana untuk mengirim surat panggilan kedua setelah menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat dari Penasehat Hukum Tersangka tidak dianggap patut dan wajar.

Tujuan pemeriksaan terhadap Tersangka Firli Bahuri adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, termasuk harta benda istri, anak, dan keluarga.

Penyidik menemukan fakta baru terkait aset atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum dijelaskan oleh Tersangka FB dalam pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga:Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Bareskrim Polri

Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang menuntut tersangka memberikan keterangan lengkap tentang harta bendanya dan harta benda terkait lainnya.

Ketidakhadiran Tersangka FB pada hari ini, sebagaimana diwakili oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum IAN ISKANDAR & PARTNERS, disinyalir tidak memiliki alasan yang patut dan wajar menurut penyidik. Oleh karena itu, akan diterbitkan dan dikirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka.

Dalam surat tersebut, Penasehat Hukum juga menambahkan informasi mengenai saksi yang meringankan (a de charge) yang belum termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya.

Pasal 116 ayat (3) KUHAP Jo Putusan MK 65 / PUU – VIII / 2010 menjadi landasan hukum untuk mencatat keinginan tersangka terkait saksi yang dapat menguntungkan dirinya.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan mengingat kompleksitas kasus dan ketidakpatuhan tersangka terhadap panggilan penyidik. Kasus ini terus berkembang dengan adanya informasi baru yang terungkap selama proses penyelidikan.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Polisi Tembak Tersangka Pembunuhan Sadis di Kabupaten Maros

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini