SuaraSulsel.id - Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, menyebut dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan di Tipidkor Bareskrim Polri dua saksi, yakni Thony Saut Situmorang dan Tin Latifa,” kata Arief, Kamis 30 November 2023.
Thony Saut Situmorang, mantan Pimpinan KPK, sedangkan Tin Latifa merupakan saksi dari Kementerian Pertanian, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Tersenyum Saat Tiba di Bareskrim Polri
Sedangkan enam saksi lainnya, diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidko Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya, setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11).
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama sejumlah saksi lainnya, dua di antaranya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, di Bareskrim Polri. Adapun ketiganya berstatus tersangka tindak pidana korupsi di KPK.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12) esok.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11) menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahur pada 28 November 2023.
Baca Juga:Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Adapun pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
- 1
- 2