SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan membantah pemecatan guru honorer SMAN 10 Makassar bernama Jupriadi tanpa alasan jelas.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Sulsel Huzairin mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari SMAN 10 Makassar, Jupriadi dipecat terkait persoalan kinerja.
Adapun informasi yang mengatakan bahwa Jupriadi dipecat karena menuntut kesejahteraan dipastikan tidak benar.
“Sebenarnya Jupriadi ini dipecat disebabkan persoalan kinerja. Bukan dipecat tanpa alasan, namun kami akan tetap klarifikasi dari pihak sekolah, terlebih lagi informasi mengenai Jupriadi dipecat hanya gegara menuntut kesejahteraan, hal itu dapat kami pastikan tidak benar," kata Huzairin, Minggu 16 April 2023.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Takalar
Pada prinsipnya, kata Huzairin, honorer paling diperhatikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Bahkan diusulkan untuk dinaikkan statusnya menjadi PPPK.
Meski demikian jika terkait persoalan smart school seharusnya dinilai secara objektif. Bahkan ini bisa saja akumulasi kinerja secara keseluruhan dari yang bersangkutan.
“Dan kalau dinilai tidak layak lagi dilanjutkan dan sekolah menilai seperti itu dan landasannya berdasarkan kinerja, ya kita pasti dukung kebijakan sekolah. Apalagi saat ini kita sedang laksanakan program prioritas. Sehingga kita butuh ASN dan Non-ASN yang bisa menujukkan kinerja yang baik. Kalau kinerja tidak baik, untuk apa dipertahankan,” tegasnya.
Namun yang pasti ini bukan persoalan suka dan tidak suka dan persoalan karena dia kemudian memperjuangkan haknya. Tidak benar Dinas Pendidikan memperlakukan non-ASN seperti itu.
Sebenarnya Jupriadi sudah pernah dikeluarkan dari sekolah dengan alasan kinerja. Berarti peristiwa ini berulang.
Baca Juga:Diduga Karena Sering Tanya Kapan Gaji Dibayar, Guru Honorer di Kota Makassar Dipecat
"Olehnya itu hal ini menjadi catatan khusus kami dalam langkah pengambilan kebijakan, apakah data itu memang benar atau tidak namun sejauh ini kami belum mendapatkan klarifikasi dari guru tersebut," pungkasnya.
Jupriadi, guru honorer di SMAN 10 Kota Makassar menerima surat pemutusan kerja dengan nomor 800/80/SMA.10/III/2023.
Surat pemecatan dengan kop Pemprov Sulsel Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Maros-Makassar ditandatangani Kepala UPT SMAN 10 Makassar Bachmansyur pada tanggal 8 Maret 2023.
"Pada 8 Maret hal yang tidak saya sangka-sangka sebuah surat pemutusan kerja yang membuat hati ini bertanya-tanya. Dimana saya punya kesalahan karena selama ini saya menjalankan tugas saya di SMA Negeri 10 Makassar dengan baik," tutur Jupriadi.
Selama menjadi tenaga honorer, ia sendiri merasa tidak melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah. Bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran atau hal-hal yang membuat ia mendapat sanksi keras berujung pemberhentian.
"Saya mencoba mengingat, mungkin karena ini, saya beberapa kali berkomentar mengenai kesejahteraan operator smart school. Selama 6 bulan atau satu semester belum terbayarkan," ungkapnya.