"Kita amankan berdasarkan bukti rekaman CCTV. Korban juga beberapa kali menghubungi pelaku namun tidak direspons," ungkap Nasrullah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, dan beberapa bukti surat gadai barang berharga korban.
"Ada juga diamankan surat bukti pelaku telah menggadaikan barang berharga korban," kata Nasrullah.
Informasi yang dihimpun, hasil kejahatan yang dilakukan Zulkifli digunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga:Ramli, Buronan Terpidana Korupsi Rp7,5 Miliar Ditangkap di Makassar