Wartawan Media Online di Makassar Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung

Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan mengungkap perilaku menyimpang seorang ayah berinisial JN

Muhammad Yunus
Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:52 WIB
Wartawan Media Online di Makassar Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus persetubuhan dengan menghadirkan tersangkanya di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan mengungkap perilaku menyimpang seorang ayah berinisial JN (59) yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Korban anak kandungnya dan sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin 16 Oktober 2023.

Ia mengatakan dari pemeriksaan korban, perilaku bejat seorang ayah itu diduga dilakukan sejak usia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usianya 17 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya sedang kosong di Kecamatan Tallo, Makassar.

Baca Juga:Jelang Leg Kedua Lawan Brunei Darussalam, Saddil Ramdani Dapat Pujian Selangit Media Malaysia

"Korban sudah melahirkan tanggal empat kemarin. Korban anak ke-6 dari 7 bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ungkap Ridwan.

Dalam melakukan aksinya, kata Ridwan, ada pengancaman sebagaimana orang tua kepada anaknya.

"Dia sudah cerai, dan hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ridwan.

Mengaku Wartawan Online

Namun, tersangka JN yang mengaku berprofesi wartawan media online itu membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.

Baca Juga:Terungkap Pelaku Aborsi Hingga Korban Meninggal di Makassar Adalah Pacar Korban

"Saya tidak pernah mengakui, bisa di lihat di BAP. Saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi di tuduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya beralasan.

JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.

"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah di usir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ucapnya berdalih. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini