30 ASN Pemprov Sulsel Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Mereka keberatan karena non job sebagai pejabat struktural

Muhammad Yunus
Kamis, 07 September 2023 | 18:06 WIB
30 ASN Pemprov Sulsel Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Ilustrasi: pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN Pemprov Sulsel lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 27 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Puluhan ASN Pemprov Sulawesi Selatan mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Mereka keberatan karena non job sebagai pejabat struktural.

Surat itu dikirim pada Rabu, 6 September 2023. Selain kepada Presiden RI, 30 pegawai juga mengirim surat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.

Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.

"Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil," demikian dikutip dari surat tersebut.

Puluhan pegawai yang dinonaktifkan itu terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:5 Poin Penting RUU ASN, Nasib Honorer hingga Wacana PPPK Mendapat Pensiun

Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.

Menurut salah satu sumber, alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan.

Hal itu berdasarkan implementasi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah.

Disangka Undangan Pelantikan

Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.

Baca Juga:Ibu Negara Filipina Kegirangan Bertemu Iriana Jokowi, Kepala Bergoyang bak Jumpa Bestie Sefrekuensi

"Sehingga kami para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi,".

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Namun, mereka tidak bisa beralih ke fungsional karena moratorium. Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

"Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun," tutur mereka.

Menurutnya, restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan administrasi harus disesuaikan dengan ketersediaan jabatan fungsional. Namun, hingga kini moratorium jabatan fungsional masih berlaku.

"Pergub dan Peraturan Pemerintah sama-sama produk Undang-undang, namun harus ditinjau lagi dari segi urgensinya, yang mana paling dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Sehingga, Pergub tidak serta merta mengabaikan Peraturan Pemerintah. Jadi Pergub No. 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah terkesan dipaksakan yang berakibat hilangnya jabatan kami. Oleh karena itu, dimohon kesediaan para pemangku jabatan untuk menindaklanjuti laporan kami," tandasnya.

30 PNS yang Mengadu ke Jokowi

Adapun 30 PNS yang mengadu ke Presiden RI:

Syamsuddin, Hamrun Laomang, Siti Azhariah, Aruddini, Asruddi dan Ujung Jauhari Karim (Dinas Perhubungan), Krisna Sophiwai Anwar dan Sarbini (Satpol PP), Subhan Ajen dan Irlan Laeba (Disperkimtan).

Syafruddin Kitta (Sekdis Lingkungan Hidup), Burhan Patarai (Kabid Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi), Fajar Bohari dan Muhammad Taufik (Kabag Pada Biro Organisasi), Rosaeni (Kepala seksi pembinaan SMK dan PKLK), Farlina (Dinas Kesehatan).

Kemudian, Winda Adriana, Elia Nur, Sukirman dan Adil Alim (Dinas Kesehatan), Nuzlia Qurniati Syam (Wakil Direktur Umum & Keuangan RSUD Haji, Syamsuniar (Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3A Dalduk KB Sulsel, Awal Wahid (Kacab dinas ESDM WIL 3 Palopo, Ade Candra (RSUD Labuang Baji).

Andi Iqbal (Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Sulsel), Asruddin (Ka UPT SARPRAS LLAJ Wil 2 Parepare Dishub Sulsel), Gunawan (Kabid Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dinas Kehutanan), Burhanuddin (RSUD Haji), Adhyatmaja (Kasubag Program Dinas Perdagangan) dan Uleng Utari (Kabid Yanmed RSUD HAJI Makassar).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini