30 ASN Pemprov Sulsel Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Mereka keberatan karena non job sebagai pejabat struktural

Muhammad Yunus
Kamis, 07 September 2023 | 18:06 WIB
30 ASN Pemprov Sulsel Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Ilustrasi: pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN Pemprov Sulsel lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 27 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Puluhan ASN Pemprov Sulawesi Selatan mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Mereka keberatan karena non job sebagai pejabat struktural.

Surat itu dikirim pada Rabu, 6 September 2023. Selain kepada Presiden RI, 30 pegawai juga mengirim surat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.

Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.

"Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara materil maupun non materil," demikian dikutip dari surat tersebut.

Puluhan pegawai yang dinonaktifkan itu terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:5 Poin Penting RUU ASN, Nasib Honorer hingga Wacana PPPK Mendapat Pensiun

Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.

Menurut salah satu sumber, alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan.

Hal itu berdasarkan implementasi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah.

Disangka Undangan Pelantikan

Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.

Baca Juga:Ibu Negara Filipina Kegirangan Bertemu Iriana Jokowi, Kepala Bergoyang bak Jumpa Bestie Sefrekuensi

"Sehingga kami para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi,".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini