SuaraSulsel.id - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Eka Prasetya, menilai, aksi protes terkait penggantian nama Bandara Sorowako menjadi Bandara Andalan Datuk Patimang, tak perlu dilakukan.
Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan, bisa disampaikan melalui DPRD Luwu Timur.
"Aksi protes melalui demonstrasi tidak perlu dilakukan. Jika keberatan, seharusnya kan disampaikan melalui DPRD Luwu Timur," kata Andi Eka.
Termasuk, lanjut Andi Eka, jika ada nama lain yang ingin diusulkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:Warga Protes Nama Bandara Sorowako, Dinas Perhubungan Sulsel: Sudah Disetujui DPRD
"Saya kira tidak perlu seperti sekarang, ada aksi demonstrasi dan lain-lain. Cukup disampaikan ke DPRD Luwu Timur, untuk diteruskan kepada kami," ujarnya.
Andi Eka menjelaskan, nama Bandara Andalan Datuk Patimang telah melalui sejumlah proses, sebelum diresmikan. Termasuk, persetujuan dari DPRD Provinsi Sulsel.
Persetujuan dari DPRD Sulsel tersebut tertuang dalam Surat DPRD Sulsel Nomor 162/213/DPRD tertanggal 27 Juli 2023. Surat persetujuan ini ditandatangani Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.
"Bandara ini sudah dialihkan dari PT Vale menjadi aset Pemprov Sulsel berkat perjuangan Bapak Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman. Saya kira ini hal yang patut diapresiasi dan sangat positif," pungkasnya.
Baca Juga:12 Capaian Andi Sudirman dalam Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah