"PAW (Pergantian Antar Waktu) itu sudah otomatis. Sementara diusulkan untuk penggantinya," jelasnya.
Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Sinjai Kartini Ottong mengaku masih menunggu penetapan proses hukum Muhammad Wahyu.
Kartini menjelaskan partai Golkar tidak menolerir anggotanya yang terlibat kasus hukum. Namun, mekanisme sanksi ada DPD 1 yang mengatur.
"Nanti DPD 1 yang tentukan soal sanksinya," tuturnya.
Baca Juga:Cerita Sedih Gadis Asal Sinjai, Biayai Pacar Sampai S2 Tapi Menikah Dengan Perempuan Lain
Sebelumnya diketahui, tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua orang anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Keduanya diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Wakil rakyat ini ditangkap di jalan Pelita Raya, Kota Makassar.
Kasus terungkap saat seorang pengedar bernama Agung ditangkap petugas terlebih dahulu. Dari hasil pengembangan ditemukan ternyata pelaku mengantarkan sabu untuk salah satu pelaku yakni Kamrianto.
Polisi lalu bergerak dan menangkap Kamrianto. Saat diperiksa, pelaku mengaku hendak mengonsumsi sabu tersebut bersama anggota DPRD lainnya, yakni Wahyu.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi membenarkan soal penangkapan tersebut. Ia mengaku tiga pelaku sementara diperiksa di Polda Sulsel.
Baca Juga:Pinkan Mambo Diduga Pakai Narkoba Karena Ngelantur Saat Klarifikasi Masalah MA, Tandanya Apa Aja?
"Iya, betul. Sementara diperiksa," kata Darmawan.