Selanjutnya dana PEN yang disebutkan oleh DPRD Sulsel, itu sudah ada sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat sebagai Gubernur Sulsel. Kendati demikian, meski tergolong jangka panjang itu akan menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyelesaikannya.
Prinsipnya, utang tercatat tersebut bukan pinjaman atas inisiatif Andi Sudirman Sulaiman, tapi itu adalah utang yang bersifat warisan yang progresif. Harus dituntaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sulsel Soroti Anggaran DPRD Sulsel
Di tempat terpisah, salah seorang pejabat BKAD yang tidak diingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa yang perlu dipertanyakan anggaran pokok pikiran Ni'matullah membutuhkan anggaran semakin meningkat dari tahun ke tahun membebani APBD. Serta tidak peka saat terjadi resesi global dan upaya efesiensi.
Baca Juga:Andi Sudirman Belum Putuskan Akan Bertarung di Pemilu 2024
"Mungkin dia belum bisa bedakan mana utang PEN yang dia pelaku yang menyetujui dan mana DBH yang bukan merupakan kategori utang juga dia menyetujui meski tidak cukup dianggarkan. Dan jelas itu adalah warisan yang justru sudah berkurang dibmasa Andi Sudirman Sulaiman. Utang itu atas persetujuan Ni'matullah juga sebagai Pimpinan DPRD sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat. Yang perlu sekarang ditelisik justru anggaran pokir pak Ni'matullah ini kategori meningkat membebani APBD saat kondisi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Harusnya dia sadar dan peka," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah membuat pernyataan bahwa Pemprov Sulsel mewariskan utang sebesar Rp1,2 triliun. Sehingga penjabat gubernur yang akan menggantikan Andi Sudirman diminta hati-hati dan segera menyelesaikan utang tersebut.