SuaraSulsel.id - Steve Raru, warga Toraja Utara, Sulawesi Selatan resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi. Sebelumnya, Steve dilaporkan oleh Bupati Torut, Yohanis Bassang.
Steve ditetapkan jadi tersangka kasus pengancaman setelah polisi melakukan gelar perkara, Selasa, 25 Juli 2023. Ia disangkakan pasal 335 dan 167 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.
"Sudah (tersangka). Ada enam orang saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli," kata Kanit Tipidum Reskrim Polres Toraja Utara Aipda Ahmadi.
Kendati jadi tersangka, Steve hingga kini belum ditahan. Penyidik menganggap terlapor masih kooperatif.
Baca Juga:Andi Sudirman Tinjau Pembangunan Jembatan Sungai Malango Toraja Utara
Diketahui, kasus ini berawal dari ketersinggungan Bupati Torut Yohanis Bassang pada 13 Juni 2023 lalu. Ombas sapaannya, tak terima karena merasa diacungi kepalan tangan oleh tersangka.
Ombas mengaku saat kejadian, ia dan sejumlah pegawai sedang berada di halaman kantor. Bersiap untuk menggelar apel pagi.
Tiba-tiba, Steve lewat menggunakan mobil dan langsung mengacungkan kepalan tangannya dari mobil. Mantan Wakil Bupati Mimika itu merasa diancam.
"Jadi saya tanya kenapa?," ujar Ombas, beberapa waktu lalu. Tak lama, Steve kemudian turun dari mobilnya.
"Terus dia bilang, "hei Bassang, hei Bassang. Tentukan dimana kita ketemu," kata Ombas menirukan pernyataan Steve.
Baca Juga:Beredar Video Syahnaz Sadiqah Basah-basahan dengan Rendy Kjaernett di Toraja: Kayak Lagi Bulan Madu
Ombas menilai tindakan mantan tim suksesnya di Pilkada itu adalah bentuk pengancaman. Ia juga merasa dipermalukan di depan pegawainya.
- 1
- 2