KPK: Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Saksi Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:43 WIB
KPK: Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Saksi Dugaan Korupsi
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, Selasa 18 Oktober 2022. Untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Iping Maryati Kuding di Jakarta, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat EO sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara)," kata Ipi.

Pemanggilan Yohanis Bassang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pada Jumat (14/10).

Baca Juga:Kapolri Perintahkan Kadiv Propam dan Kapolda Sulsel Usut Kasus "Sarang Korupsi dan Sarang Pungli" di Kantor Polres Luwu

Tersangka EO merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.

Selain EO, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Ini Tanggapan Kepala BPKP Lampung Soal Pencabutan Audit Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS, sementara tersangka TA belum ditahan penyidik KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini