SuaraSulsel.id - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023 dalam National Assessment Council (NAC) Forum yang diselenggarakan di Grand Ballroom Pullman Hotel Central Park Jakarta pada tanggal 13 hingga 15 Juni 2023.
Menurut laporan NAC, IKIP mengalami peningkatan di tingkat nasional dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Nilai IKIP Indonesia secara keseluruhan naik menjadi 75,40 pada tahun 2023, meningkat sebesar 0,97 poin dari skor 74,43 yang diperoleh pada tahun 2022, yang berarti berada pada kategori "Sedang".
Sulawesi Selatan, sebagai salah satu provinsi yang mendukung sepenuhnya keterbukaan informasi publik, juga mencatat peningkatan yang signifikan dalam indeks Keterbukaan Informasi. Berdasarkan hasil NAC Forum, Sulawesi Selatan mencapai indeks keterbukaan informasi sebesar 76,64 pada tahun 2023, meningkat dari skor 70,58 pada tahun 2022.
Pencapaian ini menghasilkan perubahan posisi Sulsel dari peringkat lima terbawah pada tahun 2022 menjadi peringkat ke-19 pada tahun 2023 di antara 34 provinsi yang dinilai. Skor IKIP Sulsel juga melebihi rata-rata nasional.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Lanjutkan Rekonstruksi Jalan Minasatene di Pangkep Dengan Pengecoran Beton
Salah satu dimensi yang memberikan kontribusi terbesar pada peningkatan skor IKIP Sulsel adalah dimensi hukum. Hal ini terkait dengan kepastian perlindungan dalam mengakses informasi publik dan proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang berkepastian, adil, dan independen.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mengapresiasi kerja keras dari kelompok kerja daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP 2023. Ia juga menekankan pentingnya peran Kelompok Kerja Daerah, Informan Ahli regional, serta Informan Ahli nasional dalam memberikan penilaian berdasarkan fakta dan data yang akurat terkait implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing provinsi.
Hasil survei IKIP ini dapat menjadi acuan dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga dan memenuhi hak kedaulatan rakyat melalui peningkatan partisipasi dan akses informasi. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga memiliki dampak positif dalam penentuan arah kebijakan nasional yang dapat memengaruhi investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Rospita juga menjelaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa depan.
IKIP menganalisis tiga aspek penting, yaitu kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), persepsi masyarakat terhadap UU KIP, dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi, untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terjamin.
Baca Juga:Mukjizat! Jemaah Haji Asal Sulawesi Selatan Fasih Bicara dan Mampu Berjalan Usai Minum Air Zam Zam
Aspek-aspek tersebut diukur berdasarkan relevansi keterbukaan informasi dalam politik, ekonomi, dan hukum, yang merupakan bidang yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NAC Forum IKIP 2023 dihadiri oleh Informan Ahli Nasional, Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 provinsi, serta perwakilan Kelompok Kerja Daerah IKIP 2023. Acara ini juga disertai dengan lokakarya yang diikuti oleh peserta secara tatap muka maupun daring.