Aksi pria itu membuat sejumlah pihak jengkel. Tingkah lakunya dianggap membahayakan nyawa Presiden.
Apalagi, iring-iringan Kepresidenan sudah diatur dalam UU. Dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 134 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalanan, sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan.
Urutan ke empat adalah iring-iringan kepresidenan. Rombongan kepala negara harus diprioritaskan dan pengendara lain harus mengalah.
Jika tidak patuh, maka pengendara lain bisa dilumpuhkan dan dijatuhi hukuman pidana satu bulan dan denda Rp250 ribu.
Baca Juga:Jokowi Sebut Film Nasional Lahir di Masa-masa Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Wilayah Mana yang Termasuk Ring 1?
Ring 1 sendiri adalah wilayah dimana pejabat negara beserta keluarganya berada. Yang termasuk diantaranya adalah Presiden RI dan keluarga, Wakil Presiden RI dan keluarga, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, tamu negara setingkat kepala negara beserta keluarga yang tengah berkunjung ke Indonesia.
Bagi yang menerobos Ring 1 aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak. Karena sudah mengancam
Diketahui, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan sejak 29-30 Maret 2023.
Dalam lawatannya, Presiden meresmikan Kereta Api Trans Sulawesi, membagikan BLT di sejumlah pasar, melakukan panen raya di Maros, dan meninjau smelter di PT Vale.
Baca Juga:Pemotor di Makassar Nekat Potong Jalur Depan Mobil Jokowi, Istana: Tidak Ada Presiden di Dalamnya
Kontributor : Lorensia Clara Tambing