Dia menerangkan RAB yang dibuat tersebut digelembungkan atau mark up lebih dari 100 persen kemudian digunakan untuk meminta dana tanggung jawab sosial atau CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi.
Selain itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut. Meski begitu, Dody tidak menyebut nominal jumlah uang tersebut.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," tutur dia.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Baca Juga:Pemuda di Kota Kendari Ditebas Parang, Lengan Nyaris Putus
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dia menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan agar tidak menghambat proses investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya. (Antara)