Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun atau 5 Tahun Penjara, Ini Yang Terjadi

Jika posisi Bharada E dianggap sebagai justice collaborator

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:12 WIB
Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun atau 5 Tahun Penjara, Ini Yang Terjadi
Orangtua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yakni Junus Lumiu dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

SuaraSulsel.id - Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, hakim bisa saja menjatuhkan hukuman ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Jika posisi Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau JC.

Selain itu, jika hakim menganggap Bharada E masih bisa diberikan kesempatan kembali kepada kesatuannya. Maka hukuman yang paling pantas adalah 2 tahun penjara.

Karena jika hukumannya di atas 2 tahun penjara, maka Bharada E tidak bisa kembali ke Polri.

"Hukuman tidak boleh lebih dari 2 tahun. Karena syarat untuk masuk kembali ke kepolisian," kata Jamin.

Baca Juga:Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezer Angels Padati PN Jaksel: Hidup Bang Ronny!

Atau sebaliknya jika hakim menganggap tidak perlu kembali ke kepolisian, tapi cukup dengan memberikan hukuman yang ringan. Sekitar 4 atau 5 tahun.

Hal ini, kata Jamin, jika hakim menganggap semua kesaksian dan keterangan Eliezer sangat signifikan dalam proses persidangan.

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu pagi.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Baca Juga:Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini