SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor tersebut, Selasa 13 Desember 2022.
Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.
Baca Juga:5 Fakta ASN di OKI Tersangka Bandar Narkoba: Perawat Puskesmas, Terima Puluhan Juta Setiap Transaksi
"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," urainya.
Ia menyebutkan, BB yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, di antaranya, narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat bruto 357 gram dan ganja 2 sachet ukuran kecil.
Selain itu, tembakau gorila dengan jumlah 1 sachet ukuran sedang, potongan bambu 1 batang, senjata tajam (sajam) 7 buah, dan sejumlah pakaian.
"Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya," ujar Aksyam.
Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan BB. Pemusnahan diikuti Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur, Banit II Narkoba Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kasi Kejaksaan Bone.
Baca Juga:Lantaran Tak Memenuhi Syarat, Permohonan JC Kasus Narkoba AKBP Doddy Ditolak LPSK