SuaraSulsel.id - Brigadir AH, oknum anggota polisi yang diduga menodongkan senjata ke santri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. tidak diproses pidana.
Anggota Satlantas Polrestabes Makassar itu hanya akan dijatuhi sanksi disiplin.
Hal tersebut dipastikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Menurutnya, AH tidak diproses pidana karena tidak menimbulkan korban jiwa.
"Tidak ada unsur pidana karena tidak ada korban," tegas Komang di Kantor Mapolda Sulsel, Rabu, 30 November 2022.
Ia mengaku AH saat ini sedang diamankan oleh Propam Polrestabes Makassar. Senjata api yang ditodongkan ke santri juga sudah ditarik.
AH dan pengelola pesantren sendiri sudah dimediasi oleh Kapolrestabes Makassar. Mereka sudah berdamai.
Namun, kata Komang, pemeriksaan harus tetap dilakukan.
"Itu sudah dilakukan mediasi, permohonan maaf antara pengelola Ponpes dengan saudara A. Soal Senjata api yang digunakan udah ditarik dan diamankan," jelasnya.
Baca Juga:Brigadir Polisi Tewas Ditembak OTK Saat Hendak Ambil Uang di ATM
AH disebut segera menjalani sidang. Kasusnya kini ditangani bidang Propam Polrestabes Makassar.
Komang mengaku kasus ini berawal dari kesalahpahaman. AH mengira pelaku pelemparan adalah anggota santri di pondok pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri.
Karena emosi, ia lantas mendatangi dan menggedor-gedor pintu pesantren. AH disebut langsung mengeluarkan senjata dan mengancam empat orang santri.
Ia kemudian dilaporkan ke Polda Sulsel pada Sabtu, 26 November 2022 lalu.
"Pistol itu ditodongkan ke telinga seorang santri. Seperti yang terlihat di CCTV," ujar Lisa Wira, kuasa hukum para santri.
Pihak pesantren kemudian meminta AH agar tenang. Mereka juga menawarkan untuk mengecek CCTV untuk mengetahui pelakunya.
Namun, AH menolak. Ia bahkan mendorong seorang santri lainnya ke tembok hingga membuat mereka ketakutan.
"Dia angkat kerah bajunya lalu didorong ke tembok. Anak-anak jadi trauma," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing