Polisi Todongkan Senjata ke Santri di Kabupaten Gowa Tidak Dikenakan Pasal Pidana

Karena dianggap tidak menimbulkan korban jiwa

Muhammad Yunus
Rabu, 30 November 2022 | 11:40 WIB
Polisi Todongkan Senjata ke Santri di Kabupaten Gowa Tidak Dikenakan Pasal Pidana
Ilustrasi: Aksi arogan oknum anggota polisi menodongkan senjata api yang terekam video CCTV berdurasi 1 menit 41 detik, viral di media sosial. Video itu tersebar dan menjadi perhatian publik sejak Rabu (4/9) pekan ini. [Suara.com/Ikbal]

SuaraSulsel.id - Brigadir AH, oknum anggota polisi yang diduga menodongkan senjata ke santri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. tidak diproses pidana.

Anggota Satlantas Polrestabes Makassar itu hanya akan dijatuhi sanksi disiplin.

Hal tersebut dipastikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Menurutnya, AH tidak diproses pidana karena tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga:Polisi Cari Motivator Aksi Intoleran Pencabutan Label Gereja Tenda Korban Gempa Cianjur, 7 Orang Diperiksa

"Tidak ada unsur pidana karena tidak ada korban," tegas Komang di Kantor Mapolda Sulsel, Rabu, 30 November 2022.

Ia mengaku AH saat ini sedang diamankan oleh Propam Polrestabes Makassar. Senjata api yang ditodongkan ke santri juga sudah ditarik.

AH dan pengelola pesantren sendiri sudah dimediasi oleh Kapolrestabes Makassar. Mereka sudah berdamai.

Namun, kata Komang, pemeriksaan harus tetap dilakukan.

"Itu sudah dilakukan mediasi, permohonan maaf antara pengelola Ponpes dengan saudara A. Soal Senjata api yang digunakan udah ditarik dan diamankan," jelasnya.

Baca Juga:Brigadir Polisi Tewas Ditembak OTK Saat Hendak Ambil Uang di ATM

AH disebut segera menjalani sidang. Kasusnya kini ditangani bidang Propam Polrestabes Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini