SuaraSulsel.id - Brigadir AH, oknum anggota polisi yang diduga menodongkan senjata ke santri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. tidak diproses pidana.
Anggota Satlantas Polrestabes Makassar itu hanya akan dijatuhi sanksi disiplin.
Hal tersebut dipastikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Menurutnya, AH tidak diproses pidana karena tidak menimbulkan korban jiwa.
"Tidak ada unsur pidana karena tidak ada korban," tegas Komang di Kantor Mapolda Sulsel, Rabu, 30 November 2022.
Ia mengaku AH saat ini sedang diamankan oleh Propam Polrestabes Makassar. Senjata api yang ditodongkan ke santri juga sudah ditarik.
AH dan pengelola pesantren sendiri sudah dimediasi oleh Kapolrestabes Makassar. Mereka sudah berdamai.
Namun, kata Komang, pemeriksaan harus tetap dilakukan.
"Itu sudah dilakukan mediasi, permohonan maaf antara pengelola Ponpes dengan saudara A. Soal Senjata api yang digunakan udah ditarik dan diamankan," jelasnya.
Baca Juga:Brigadir Polisi Tewas Ditembak OTK Saat Hendak Ambil Uang di ATM
AH disebut segera menjalani sidang. Kasusnya kini ditangani bidang Propam Polrestabes Makassar.
- 1
- 2