Rekening Mendiang Brigadir J yang Mendadak Diblokir PPATK Timbulkan Pertanyaan

Pemblokiran itu dilakukan lantaran ada dugaaan transaksi yang mencurigakan dalam rekening milik almarhum Brigadir J.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 November 2022 | 14:54 WIB
Rekening Mendiang Brigadir J yang Mendadak Diblokir PPATK Timbulkan Pertanyaan
Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)

SuaraSulsel.id - Rekening milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini pun dibenarkan oleh keterangan resmi dari PPATK, Jumat (25/11/2022). Pemblokiran itu dilakukan lantaran ada dugaaan transaksi yang mencurigakan dalam rekening milik almarhum Brigadir J.

"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022," jelas PPATK.

Namun demikian, menurut PPATK transaksi bank milik Almarhum Brigadir Yosua tersebut dalam hal kredit ataupun dana masuk ke rekening tersebut tidak akan terganggu.

Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," jelasnya.

Diketahui bahwa setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK.

Dengan begitu kebenaran setiap transaksi atau nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini