Pensiunan Pegawai MA Ramli M Sidik Dipanggil KPK

Kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati

Muhammad Yunus
Kamis, 17 November 2022 | 15:50 WIB
Pensiunan Pegawai MA Ramli M Sidik Dipanggil KPK
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju ruangan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.

Kemudian, DY membagi lagi uang itu dengan pembagian DY menerima Rp250 juta, MH mendapat Rp850 juta, ETP memperoleh Rp100 juta, dan SD mendapat Rp800 juta melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit. (Antara)

Baca Juga:Herman HN Diperiksa KPK, Diduga Terkait Titip Uang Rp 150 Juta ke Rektor Unila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini