SuaraSulsel.id - Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban terjadi di Desa Mulaeno, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku inisial F (51 Tahun) membunuh istrinya bernama D (40 tahun). Korban dianiaya menggunakan pisau dapur. Disaksikan anak korban.
Hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku memang sedang tidak harmonis. F digugat cerai di Pengadilan Agama oleh D. Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Muhammad Nur Sultan.
“Dipicu karena korban menganggap pelaku sering bermain judi, sehingga puncaknya, korban menggugat cerai pelaku. Antara korban dan pelaku sudah pisah ranjang,” jelas Sultan.
Hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 mendatang merupakan jadwal sidang ketiga perceraian korban dan tersangka di Pengadilan Agama Rumbia.
Kejadian itu berawal ketika pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 02.00 Wita, pelaku hendak menuju Kolaka. Namun saat melintas di depan rumah korban, terlintas di pikiran pelaku untuk menemui korban di dalam rumah.
Pelaku masuk menemui istrinya melalui belakang rumah dengan cara memanjat dinding dapur yang terbuat dari papan, dan masuk ke dalam kamar. Saat itu korban sedang tidur dengan anak bungsunya.
“Korban terbangun mendengar ada pelaku di dalam kamar. Pelaku berusaha memeluk korban dan mengatakan bahwa ia tidak mau bercerai karena masih sayang dan cinta. Namun korban tetap tidak mau untuk rujuk kembali," urainya.
Pelaku kemudian keluar dari kamar untuk pergi dari rumah. Namun saat melintas di dapur, pelaku melihat pisau dan mengambilnya lalu kembali ke kamar korban.
Baca Juga:Lesti Bisa Bawa Rizky Billar Lebih Baik dan Lebih Rajin Ibadah
"Pelaku langsung menikam korban berkali-kali sehingga anak bungsunya terbangun dan berteriak ketakutan. Kemudian pelaku membuang pisau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri lewat pintu depan, karena suara teriakan anak korban bernama Rian yang berada di kamar sebelah yang terbangun dan melihat kondisi di dalam kamar ibunya sudah penuh darah,” beber Mantan Kasat Intelkam Polres Bombana.
Sekira pukul 02.45 Wita, Kapolsek Poleang, Iptu Bustaman yang mendapatkan informasi dari Lurah Boepinang tentang kejadian pembunuhan tersebut, kemudian menghubungi Polres Bombana serta langsung mengumpulkan anggota Polsek dan mendatangi TKP serta melakukan pencarian tersangka.
Mendapatkan laporan dari Polsek Poleang atas perintah Kasat Reskrim, KBO Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento, bersama anggota Opsnal mem-backup Polsek Poleang.
“Langsung dilakukan penanganan perkara dengan melakukan olah TKP mencari bukti-bukti petunjuk serta saksi masyarakat yang melihat dan mengetahui terjadinya tindak pidana itu,” bebernya.
Sekira pukul 06.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang, saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka.
Dari hasil olah TKP berhasil ditemukan pisau yang digunakan pelaku, sarung korban yang berlumuran darah, bercak darah di lantai dan dinding rumah, sendal jepit korban yang berada di belakang rumah, helm dan motor milik korban.
Kasus ini ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan pelaku sudah berada di Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut.
Iptu Muhammad Nur Sultan berharap keluarga korban yang mengetahui atau ada yang ingin disampaikan kepada pihak kepolisian dapat menghubungi pihak Reskrim Polres Bombana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk pasal 338 pembunuhan biasa ancaman 15 tahun.