SuaraSulsel.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad memastikan, pemerintah memiliki komitmen besar. Untuk pengembangan santri dan pesantren.
Ia mengatakan, adanya Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren dengan semua regulasi turunannya, merupakan bukti keseriusan pemerintah. Melakukan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi santri dan pondok pesantren.
“Program-program beasiswa untuk santri termasuk LPDP dalam berbagai bidang ilmu juga akan terus dikembangkan untuk pengembangan SDM santri,” kata Rumadi, menanggapi peringatan Hari Santri, Sabtu (22/10).
Rumadi menegaskan, penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden No 22/2015 merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi santri dalam memperjuangan dan mempertahankan kemerdekaan.
Di mana, Kiai-Kiai pesantren yang dipelopori oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa “Resolusi Jihad”. Akhirnya menjadi dasar keagamaan untuk melawan tentara sekutu. Sehingga terjadi pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
Untuk itu, lanjut dia, peringatan Hari Santri harus menjadi milik semua komponen bangsa. Terlebih, tahun ini tema yang diusung adalah “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.
“Ini sebuah tema yang mendorong kerja sama semua komponen bangsa. Ke depan perlu ada universalisasi peringatan hari santri,” pungkasnya. (Antara)