Pemilik SLV Travel Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Selebgram Makassar Juga Terancam

Selvi dianggap terbukti menggelapkan uang konsumen

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Pemilik SLV Travel Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Selebgram Makassar Juga Terancam
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penipuan oleh SLV Travel memasuki babak baru. Sang pemilik bernama Selvi Ahmad Firdaus sudah ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol, Helmy Kwarta Rauf. Selvi dianggap terbukti menggelapkan uang konsumennya.

"Iya, betul (sudah tersangka). Setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka," kata Helmy, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kendati jadi tersangka, Selvi belum ditahan. Helmy mengaku penangkapan akan segera dilakukan setelah penetapan tersangka.

Baca Juga:Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Makassar Diduga Jual Kendaraan Sitaan

Sebab, tak hanya Selvi yang jadi tersangka. Polisi menyebut kasus ini pelakunya lebih dari satu orang.

Polisi juga membidik para selebgram yang disebut mempromosikan travel tersebut. Dari informasi yang dihimpun beberapa selebgram ternama di kota Makassar yang terlibat berinisal AB, RY, ZP dan beberapa lainnya.

"Selvi dulu yang kita bidik pertama. Untuk yang membantu, baik itu yang mencari, yang mengendorse akan kita tetapkan (tersangka) berdasarkan peran masing-masing. Jadi semua yang kemudian menjadi bagian dari sindikat Selvi ini akan kita tindak," tegasnya.

Helmi menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan SLV Travel adalah mempromosikan perjalanan dengan harga yang tidak wajar. Baik itu untuk biaya umrah ataupun jalan-jalan.

Korbannya juga tak hanya satu. Namun ada banyak. Sejauh ini yang melapor baru sembilan orang.

Baca Juga:"Karena Goblok Makanya Saya Nipu", Pernyataan Penipu Gagal Nipu Bikin Netizen Bingung

Kendati demikian, Helmi mengaku belum menghitung kerugian yang dialami korban. Sebab ada yang menyetor sampai puluhan juta.

"Belum kita hitung secara kumulatif soal kerugian korban. Korbannya begitu banyak, ada yang di luar Sulsel," jelasnya.

Helmy mengaku sudah memberi kesempatan untuk Selvi untuk mengembalikan atau refund uang korban. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak mampu diselesaikan.

"Saya sudah memberikan kesempatan agar segera diselesaikan, mengembalikan kerugian dari korban. Tetapi tidak tuntas dikerjakan, berarti memang mau ditindak," tegas Helmy.

Akibat perbuatannya, Selvi dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengenaan pasal tersebut, kata Helmi, karena adanya penggelapan terhadap hak orang lain.

"Pasal yang disangkakan ini, selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini