Kakek 84 Tahun di Kota Makassar Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan Miliknya Sendiri

Kakek Gaddong ditetapkan tersangka penyerobotan lahan yang selama ini dia garap

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:44 WIB
Kakek 84 Tahun di Kota Makassar Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan Miliknya Sendiri
Sidang putusan pra peradilan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan tersangka Gaddong di Pengadilan Negeri Makassar di ruang sidang CCC, Rabu 19 Oktober 2022 [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Gugatan pra peradilan kedua Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84 tahun) ditolak hakim tunggal PN Makassar, Rabu 19 Oktober 2022. Kakek Gaddong ditetapkan tersangka penyerobotan lahan yang selama ini dia garap.

Lahan milik Kakek Gaddong terletak di kawasan Tanjung Bunga Kota Makassar, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan luas 5,8 hektare.

Mengutip Terkini.id -- jaringan Suara.com, kakek Gaddong pernah melakukan gugatan pra peradilan pertama pada tahun 2020 untuk laporan yang sama. Kemudian hakim kabulkan.

Pada tahun 2020, Polda Sulsel menetapkan Gaddong menjadi tersangka berdasarkan laporan Nomor: LPB/43/II/2020/SPKT.

Baca Juga:Kakek-kakek Relawan Penyeberangan Ditabrak Truk Rem Blong Usai Seberangkan Bocah SD di Probolinggo

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Tauphan AN. Atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.

Pada tahun tersebut, kasus ini bergulir hingga ke pengadilan. Namun pada akhirnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Kakek Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang pra peradilan.

Namun anehnya, kasus itu kembali dibuka oleh kepolisian dan kembali menetapkan Kakek Gaddong sebagai tersangka. Dengan pelapor yang sama dan tetap menggunakan laporan pada tahun 2020.

“Saya meraza sangat dizalimi, kasus yang sudah ada putusannya pada tahun sebelumnya kembali dibuka dan pihak polisi menjadikan kembali saya sebagai tersangka. Tuduhan (penyerobotan lahan) itu tidak pernah terbukti,” kata Kakek Gaddong.

Ia menjelaskan lahan garapan miliknya telah diakui oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keterangan No.976/KMS/IV/2004 tanggal 27 April 2004 yang ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala saat itu.

Baca Juga:Anggota Brimob Tembak Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Pada tahun itu, Kakek Gaddong bahkan sempat menjual tanahnya kepada pihak lain atas nama Johannes BT seluas 1,5 hektare. Kemudian menyisakan lahan garapan miliknya tersisa 5,8 hektare.

Selanjutnya, Johannes BT menjual tanahnya kepada Tauphan NA. Selanjutnya, Tauphan NA melaporkan Gaddong ke polisi. Dengan laporan penyerobotan lahan.

“Tanah itu telah kami garap telah lebih dari 20 tahun dan sekarang kami dipaksa untuk tinggalkan. Sampai harus mendatangkan ratusan polisi bersenjata lengkap untuk mengusir kami,” terangnya.

“Saya masyarakat kecil yang tiba-tiba dijadikan tersangka dan hak kami akan diambil alih oleh orang lain. Jangan hanya kerena kami ini masyarakat kecil. Sehingga kami bisa diperlakukan seenaknya,” kata Kakek Gaddong.

Istri Gaddong, Sumarni, yang turut hadir mengaku putusan pra peradilan kedua ini merupakan bentuk kezaliman. Tidak seharusnya hakim menolak gugatan pra peradilan ini. Mengingat gugatan serupa saat kali pertama Kakek Gaddong dijadikan tersangka dikabulkan hakim.

Toh, tidak ada bukti baru dari pelapor dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini