Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel

Pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel
Konferensi pers Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin bersama Kuasa Hukum, Rezza Fahlefi. Soal kasus pencemaran nama baik, Selasa, 18 Oktober 2022 [Terkini.id]

Yarham juga mengaku keberatan, usai dituduh pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.

“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi. Itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.

Pihaknya pun menyiapkan langkah hukum. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.

“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” ucapnya.

Baca Juga:Tetap Buka! Berikut Jam Operasional Kantor SAMSAT DKI Jakarta saat Akhir Pekan

AU pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku diberi sanksi PHK sepihak.

Dalam rilis yang diterima SuaraSulsel.id, AU menerima surat keterangan pengusulan PHK kepada Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi yang merupakan kakak kandung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mulai tanggal 1 September 2022.

Lantaran dituduh mau dinikahi, terlontar bahasa dari mulut kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Y, kepada AU saat rapat konfirmasi di ruang sekertaris.

"Benar pak, saya dituduh menawarkan diri untuk dinikahi oleh pak Yarham. Padahal saya tidak pernah menawarkan diri, begitu rendahnya saya pak. Ini sudah pelecehan, saya mau proses," ungkap AU dalam rilis yang disampaikan melalui pengacaranya.

Ucapan Yarham tersebut juga dikonfirmasi oleh Firman M, paralegal LKBH Makassar yang turut hadir dalam rapat.

Baca Juga:Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Menghimbau Masyarakat Patuh Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

"Betul itu tuduhan, karena kami ada di situ dan ada rekamannya. Kami juga keberatan, karena ada tuduhan ambil mi tubuhku nikahi ma saja supaya persoalan PHK ini selesai," kata Firman M, paralegal LKBH Makassar, di Kantor BKD Pemprov Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini