Yarham juga mengaku keberatan, usai dituduh pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.
“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi. Itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.
Pihaknya pun menyiapkan langkah hukum. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.
“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” ucapnya.
Baca Juga:Tetap Buka! Berikut Jam Operasional Kantor SAMSAT DKI Jakarta saat Akhir Pekan
AU pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku diberi sanksi PHK sepihak.
Dalam rilis yang diterima SuaraSulsel.id, AU menerima surat keterangan pengusulan PHK kepada Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi yang merupakan kakak kandung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mulai tanggal 1 September 2022.
Lantaran dituduh mau dinikahi, terlontar bahasa dari mulut kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Bapenda Sulsel, Yarham Y, kepada AU saat rapat konfirmasi di ruang sekertaris.
"Benar pak, saya dituduh menawarkan diri untuk dinikahi oleh pak Yarham. Padahal saya tidak pernah menawarkan diri, begitu rendahnya saya pak. Ini sudah pelecehan, saya mau proses," ungkap AU dalam rilis yang disampaikan melalui pengacaranya.
Ucapan Yarham tersebut juga dikonfirmasi oleh Firman M, paralegal LKBH Makassar yang turut hadir dalam rapat.
"Betul itu tuduhan, karena kami ada di situ dan ada rekamannya. Kami juga keberatan, karena ada tuduhan ambil mi tubuhku nikahi ma saja supaya persoalan PHK ini selesai," kata Firman M, paralegal LKBH Makassar, di Kantor BKD Pemprov Sulsel.