Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel

Pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Pegawai Bapenda Dipecat Karena Diduga Gelapkan Uang Pajak Keluarga Gubernur Sulsel
Konferensi pers Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin bersama Kuasa Hukum, Rezza Fahlefi. Soal kasus pencemaran nama baik, Selasa, 18 Oktober 2022 [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Seorang pegawai kontrak Bapenda Sulawesi Selatan dipecat.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pegawai tersebut bertugas di Kantor Samsat Makassar.

Sanksi pemecatan diambil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin.

Yarham mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap. Saat beberapa korban datang melapor ke kantor Samsat. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp60 juta lebih.

Baca Juga:Tetap Buka! Berikut Jam Operasional Kantor SAMSAT DKI Jakarta saat Akhir Pekan

“Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya, Selasa 18 Oktober 2022.

Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar.

Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.

“Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” sambungnya.

Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.

Baca Juga:Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Menghimbau Masyarakat Patuh Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dugaan Pelecehan Seksual

Yarham juga mengaku keberatan, usai dituduh pelaku melakukan pelecehan seksual secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.

“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi. Itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.

Pihaknya pun menyiapkan langkah hukum. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.

“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” ucapnya.

AU pegawai UPT Pendapatan wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku diberi sanksi PHK sepihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini