Sebelumnya, oknum pengelola Pasar Butung Makassar bernama Andri Yusuf ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 10 Agustus 2022. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dengan Nomor 03P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Ternyata ada uang yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak tahun 2019.
"Sudah jadi tersangka dan saat ini DPO," kata Sundari, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Dana Perbankan di Kota Makassar
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Andri disebut sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan. Ia lalu mengajukan praperadilan ke Kejari Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Andri sendiri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Viral Video Pria Siksa Bayi Sampai Sesak Napas di Kota Makassar