SuaraSulsel.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar ditunda. Penyebabnya karena terdakwa utama yakni Iqbal Asnan sedang sakit.
Sedianya, Iqbal Adnan dan kawan-kawan akan kembali menjalani sidang pada Rabu, 28 September 2022. Namun sidang hanya dihadiri oleh tiga terdakwa yakni, Asri, Sulaiman dan Chaerul.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan kemana?," tanya majelis hakim ketua, Jhonicol.
JPU mengatakan mantan Kepala Satpol PP Kota Makassar itu sedang sakit. Salah satu jaksa lalu maju menyodorkan surat keterangan sakit ke majelis hakim.
Baca Juga:Pelatih Baru Masih Terkendala Administrasi, Persis Solo Tetap Dipimpin Rasiman Hadapi PSM Makassar
"Dari JPU mengajukan surat keterangan sakit bahwa terdakwa perlu istirahat selama tiga hari. Jadi sidang sebaiknya ditunda karena harus ada kehadiran terdakwa," ujar Jhonicol.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang lanjutan pada Rabu pekan depan. Hakim menyampaikan agar terdakwa hadir dalam persidangan pekan depan.
"Kami komitmen untuk menyelesaikan persidangan ini sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Sidang ditunda hingga Rabu, pekan depan," ungkapnya sebelum menutup sidang.
Dalam surat keterangan yang diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Iqbal diminta untuk istrahat selama tiga hari. Catatan dokter menyebut Iqbal sedang mengalami demam.
"Perlu istrahat karena sakit selama tiga hari terhitung tanggal 28-30 September 2022," demikian kutipan surat keterangan sakit yang ditandatangani dokter klinik Rutan.
Baca Juga:Momen saat Menkumham Yasonna Mengajar tentang Kekayaan Intelektual di Sekolah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamka Dahlan mengatakan Iqbal Asnan saat ini sedang dirawat di klinik Rutan. Makanya, hakim memutuskan agar sidang sebaiknya ditunda agar pemeriksaan saksi tidak dilakukan berulang kali.
"Untuk efisiensi waktu agar saksinya tidak bolak-balik, jadi sekalian setelah Iqbal sembuh. Saksi hari ini akan dihadirkan kembali pekan depan," ungkap Hamka.
Hamka menambahkan akan menghadirkan lima orang saksi di persidangan selanjutnya. Salah satunya adalah Sahabuddin.
Sebelumnya, Sahabuddin turut ditetapkan menjadi tersangka. Ia disebut mengetahui soal pembunuhan berencana yang menewaskan Najamuddin Sewang.
Namun, di tengah pemeriksaan, polisi menyebut Sahabuddin tidak bersalah. Statusnya sebagai tersangka pun dicabut dan dinyatakan bebas.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing