SuaraSulsel.id - Chaerul Akmal, terdakwa kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar mengaku menembak Najamuddin Sewang menggunakan tangan kiri.
Hal tersebut dikatakan terdakwa Chairul. Saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 Oktober 2022.
Hadir sebagai saksi pada sidang tersebut salah satunya adalah penjaga taman di kawasan Tanjung Bunga, M. Nasir. Adapula pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar bernama Rifald dan Sahabuddin.
Nasir mengaku sempat mendengar suara letusan keras saat kejadian. Dia mengira itu adalah suara knalpot motor yang meledak.
Baca Juga:Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba, Kejagung Bilang Alasannya Begini
Saat ia menoleh, saksi melihat ada pengendara melintas memakai jaket ojek online kuning bertuliskan Maxim. Pengendara itu mendahului korban yang juga mengendarai motor.
"Saya sempat dengar suara letusan sampai saya kaget. Saya kira knalpot dan saya berdiri. Berselang satu menit, saya lihat korban sudah oleng ke arah kanan, sementara yang gunakan jaket Maxim langsung laju cepat," ujar Nasir.
Nasir menduga korban terjatuh karena kaget saat mendengar suara letusan. Ia lalu menolong korban dan membaringkannya di bale-bale bambu.
"Saya sempat dengar korban kalimat syahadat, La Ilaha Illallah. Setelah itu tidak sadar," ucapnya.
Awalnya, kata Nasir, ia sempat tidak percaya korban ditembak. Sebab, tak ada tetesan darah sama sekali di lokasi kejadian.
Baca Juga:Tersangka Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Ini Penjelasan Kejagung
Barulah pada malam hari, ia diminta untuk datang ke Polsek Tamalate. Di situ, polisi memberitahu ke Nasir bahwa Najamuddin adalah korban penembakan.
"Pas malamnya saya dipanggil polisi dari Polsek Tamalate baru dikasih tahu kalau korban meninggal karena ditembak. Saya kaget karena waktu lihat tidak ada bercak darah sama sekali. Saya tidak percaya, nanti polisi kasih lihat fotonya baru percaya," bebernya.
Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard lantas meminta terdakwa yang memakai jaket online Maxim saat itu untuk berdiri. Ia ingin memastikan siapa terdakwa yang bertugas sebagai eksekutor.
Chaerul lantas berdiri dan membuka masker. Ia membenarkan jika menggunakan jaket Maxim saat menembak korban.
"Betul saudara waktu itu pakai jaket Maxim?," tanya Jhonicol.
"Iya, betul yang mulia," jawab oknum anggota Brimob itu.
"Kamu kidal? tembak pakai tangan kiri?," lanjut hakim.
"Pakai tangan kiri, yang mulia. Ditembak dari belakang," jawab Chaerul.
Jhonicol sempat terheran saat mengetahui terdakwa menembak menggunakan tangan kiri. Sebab, menurutnya cukup sulit untuk menembak sambil mengendarai motor.
Seperti diketahui, kasus penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang sudah direncanakan oleh eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan dan kawan-kawan.
Selain Iqbal, para terdakwa yakni Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing