Jaksa Kasus Ferdy Sambo Harus Punya Pengalaman, Kapasitas, Integritas, dan Profesional

Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memastikan keamanan jaksa penuntut umum

Muhammad Yunus
Senin, 03 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Jaksa Kasus Ferdy Sambo Harus Punya Pengalaman, Kapasitas, Integritas, dan Profesional
Ferdy Sambo [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Rabu (28/9) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum. Untuk segera disidangkan.

Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10) mendatang. (Antara)

Baca Juga:Hindari Ancaman Dan Teror Ke Jaksa Kasus Ferdy Sambo, Ini Yang Bakal Dilakukan Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini