Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi menonaktifkan terduga kasus korupsi

Muhammad Yunus
Selasa, 27 September 2022 | 14:11 WIB
Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Tersangka dugaan korupsi dana COVID-19 yang ditahan di Kejari Larantuka [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejari Larantuka]

SuaraSulsel.id - Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi menonaktifkan terduga kasus korupsi dana penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Paulus Igo Geroda (PIG) dari jabatannya sebagai Sekda Flores Timur.

"Proses penonaktifan PIG dari jabatannya sudah dilakukan semenjak kami terima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka. Dan per Senin kemarin resmi dinonaktifkan," kata Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi saat dikonfirmasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa 27 September 2022.

Selain itu, penonaktifan terduga korupsi dana COVID-19 itu juga dilakukan setelah adanya surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri Flores Timur.

Dia mengatakan bahwa saat surat penahanan terhadap terduga korupsi dari Kejari Larantuka diterima pada Senin (26/9) kemarin, surat penonaktifan juga dikeluarkan dengan tanda tangan dirinya.

Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Disebut Dendam Pada Gubernur Lukas Enembe, Hingga Ditetapkan Tersangka KPK

Doris menambahkan bahwa penonaktifan PIG dari jabatan Sekda itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Penonaktifan PIG dari jabatan Sekda juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.

Selain penonaktifan PIG sebagai sekda Flores Timur, surat penonaktifan juga keluar dari Pemerintah Flores Timur untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Alfons H Betan (AHB) terkait kasus yang sama.

Sebelumnya Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

PIG merupakan Sekda sekaligus ex-officio Kepala BPBD dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tahun 2020.

Baca Juga:Sempat Mangkir, Kades Berjo Suyatno Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini