Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi menonaktifkan terduga kasus korupsi

Muhammad Yunus
Selasa, 27 September 2022 | 14:11 WIB
Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Tersangka dugaan korupsi dana COVID-19 yang ditahan di Kejari Larantuka [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kejari Larantuka]

SuaraSulsel.id - Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi menonaktifkan terduga kasus korupsi dana penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Paulus Igo Geroda (PIG) dari jabatannya sebagai Sekda Flores Timur.

"Proses penonaktifan PIG dari jabatannya sudah dilakukan semenjak kami terima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka. Dan per Senin kemarin resmi dinonaktifkan," kata Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi saat dikonfirmasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa 27 September 2022.

Selain itu, penonaktifan terduga korupsi dana COVID-19 itu juga dilakukan setelah adanya surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri Flores Timur.

Dia mengatakan bahwa saat surat penahanan terhadap terduga korupsi dari Kejari Larantuka diterima pada Senin (26/9) kemarin, surat penonaktifan juga dikeluarkan dengan tanda tangan dirinya.

Baca Juga:Mendagri Tito Karnavian Disebut Dendam Pada Gubernur Lukas Enembe, Hingga Ditetapkan Tersangka KPK

Doris menambahkan bahwa penonaktifan PIG dari jabatan Sekda itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Penonaktifan PIG dari jabatan Sekda juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.

Selain penonaktifan PIG sebagai sekda Flores Timur, surat penonaktifan juga keluar dari Pemerintah Flores Timur untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Alfons H Betan (AHB) terkait kasus yang sama.

Sebelumnya Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

PIG merupakan Sekda sekaligus ex-officio Kepala BPBD dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tahun 2020.

Baca Juga:Sempat Mangkir, Kades Berjo Suyatno Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur, bahwa sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.

Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Flores Timur itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang diterima penyidik kejaksaan pada 5 September 2022, disebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (Antara)

Berita Terkait

Jaksa menyita tiga bidang tanah milik Johnny Plate di Labuan Bajo.

metro | 11:57 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.

linimasa | 11:19 WIB

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Garuf Mas'ud diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk biayai Musda Partai Demokrat.

metro | 11:10 WIB

Penyitaan aset Johnny G Plate itu terjadi setelah berstatus tersangka kasus korupsi BTS yang ditangani oleh Kejagung.

news | 10:44 WIB

"Dialog saja sama teman-teman siapa saja yang ada di Komisi III..."

news | 10:29 WIB

News

Terkini

Partai Islam masih sulit untuk memenangi pertarungan politik di konstensi Pemilu 2024

News | 14:02 WIB

Sejumlah guru, pengelola sekolah, hingga siswa-siswi SMP kaget atas peristiwa itu

News | 13:37 WIB

Dekranasda Sulsel turut serta sukseskan Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 08:22 WIB

Warga melemparkan batu dibalas tembakan gas air mata polisi

News | 07:55 WIB

Kejadian tersebut terjadi di blok Mandiodo dan Tapunopaka pada Senin (5/6/2023). Dari tayangan video yang terlihat, bentrokan terjadi di area tambang.

News | 23:14 WIB

Kasus kematian Basman Nafa Yaskura, siswa SMP Athirah Makassar masih dianggap janggal

News | 15:12 WIB

Latihan bertaraf internasional 4th Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:38 WIB

Tentara angkatan laut dari 36 negara hadir pada Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:24 WIB

Ditangani dengan paket Long Segment

News | 13:09 WIB

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

News | 13:04 WIB

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB
Tampilkan lebih banyak