"Banyak juga sebelumnya mengeluh begitu, pak," jawab petugas SPBU.
Diketahui, distribusi BBM saat ini sudah mulai menggunakan data penerima subsidi milik Pertamina. Beberapa SPBU mewajibkan pengguna kendaraan untuk menunjukkan data pelat nomor kendaraannya yang sudah terdaftar pada situs subsiditepat.mypertamina.id.
Supervisor Communication and Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan mengatakan kasus serupa sudah beberapa kali terjadi.
Ada satu kendaraan dengan dua plat yang sama.
Taufik menduga nomor plat yang sama untuk kendaraan berbeda itu tercetak di Samsat. Taufik meminta konsumen untuk mengecek langsung ke Samsat setempat.
"Nah, kemungkinannya adalah cek ke samsat. Barangkali memang ada pelat nomor ganda, seperti kasus sebelumnya. Satunya digunakan untuk mesin diesel, satunya digunakan untuk mesin solar. Kami sarankan konsumen untuk cek ke Samsat," ujar Taufik saat dikonfirmasi.
Ia mengaku Pertamina hanya menerima data dari Ditlantas. Kemudian dilakukan verifikasi sesuai dengan STNK.
Taufik juga menyarankan agar konsumen bisa melaporkan ke Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan Copy STNK.
"Kami juga memverifikasi itu berdasarkan STNK dan produk yg terterah di stnk tersebut. Apakah menggunakan solar atau Pertalite," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Asosiasi Ojek Daring: BBM Subsidi Hanya untuk Sepeda Motor Mesin Kecil, Bukan Moge