Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp1,8 Miliar

Hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara

Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 11:53 WIB
Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp1,8 Miliar
Ilustrasi: Bea Cukai Sumbagbar musnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (23/6/2022). [Lampungpro.co]

Dia meminta pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

Menurutnya pengawasan, Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri namun adanya dukungan berbagai pihak, baik dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun Instansi teknis terkait seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya. Dan juga yang tidak kalah pentingnya yaitu peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Selain melakukan pemusnahan BMN, Bea Cukai Kendari juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa total sejumlah 46 unit alat pemadam kebakaran, yang terdiri dari 26 Unit Fire Extinguisher 3 kg dan 20 Unit Fire Extinguisher 50 kg.

46 unit alat pemadam kebakaran tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (Antara)

Baca Juga:Pencuri Alat Pemancar Milik Polri Ditangkap di Kota Kendari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini