SuaraSulsel.id - Polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan SS. Pelaku pencurian peralatan pemancar transmitter milik Polri yang terletak di Site Bungkutoko, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, terhadap barang-barang milik Polri yang terletak di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko Kendari.
"Tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitar TKP dan akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku. Sehingga tim mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SK di Jalan Buburanda dan tersangka SS di Jalan Garuda," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitriyadi menjelaskan, awalnya, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari mendapatkan informasi dari salah satu anggota Polair Polda Sultra.
Baca Juga:Polri Belum Juga Sidangkan Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Sorotan Kompolnas
"Bahwa di pemancar transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari telah terjadi pencurian beberapa peralatan pemancar. Sehingga seketika Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari pergi ke lokasi untuk melakukan pengecekan atas laporan itu, dan ternyata benar adanya," jelasnya.
Diketahui barang-barang yang hilang adalah satu buah stabilizer 5KVE, empat buah baterai ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, enam batang besi arde jenis tembaga, tiga puluh meter kawat tembaga, empat puluh meter kabel grounding, dan lima puluh meter kabel listrik.
"Total kerugian kurang lebih Rp50 juta," terangnya.
Menurut keterangan kedua pelaku SK dan SS kepada polisi, barang bukti tersebut telah dibakar oleh kedua pelaku dan disisakan tinggal tembaganya, akan dijual ke pembeli besi tua. Namun belum sempat dijual, keduanya langsung ditangkap.
"Tersangka SK untuk membayar utang, sementara tersangka SS untuk membiayai anaknya sekolah di pesantren," terangnya.
Baca Juga:Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu gunting besi, satu tang, satu box pisau cutter, 1 buah parang, satu buah kunci inggris, satu besi pencungkil, dan 48 kg besi tembaga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dengan perkara tindak pidana pencurian.