SuaraSulsel.id - Kasus suami istri di Luwu Timur yang dilaporkan orang tua sahabatnya. Karena pemalsuan dokumen bayi adopsi berlanjut.
Yulis dan suaminya Oki yang kini berstatus tersangka, menganggap terjadi ketidakadilan. Sehingga melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI yang menjadi pelapor kasus ini.
“Dasar pelaporan ini, kan karena akte kelahiran yang sebelumnya telah disetujui oleh ibu bayi yaitu RI. Bahkan RI yang sejak awal meminta YR untuk diberikan bayinya. Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis. Setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut. Karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni YR, OW dan ayah bayi RE,” jelas pengacara Yulis, Untung Amir, Minggu (18/9/2022).
YR melaporkan RI yang merupakan ibu kandung dari bayi dan orangtuanya berinisial SN ke Polres Luwu Timur (Lutim) dengan tuduhan pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan.
Baca Juga:Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif
Pemerasan diduga dilakukan dalam upaya damai atau restorative justice di Polres Lutim. Pelapor meminta Yulis atau YR dan Oki alias OW mencabut pernyataan di media. Serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi YR dan OW.
Karena OW bekerja sebagai karyawan biasa di salah satu perusahaan yang berada di Luwu Timur.
"Kami telah melaporkan ibu dari RI dan RI sendiri di Mapolres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan. Kenapa pemerasan? Indikasinya merujuk pada restorative justice sebelumnya,” jelas untung.
Untung juga menjelaskan dalam gelar perkara kedua pada Jumat (16/9) di Polda Sulsel. Pihaknya beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus. Padahal RI sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi tersebut.
Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Baca Juga:6 Tips Mengatasi Bayi Cegukan, Salah Satunya Dengan Cara Memeluk Si Kecil
“Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses. Tapi kami juga tidak tinggal diam dengan RI ini memberikan lampu hijau kepada YR untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut,”
Untung juga menyebut penetapan tersangka ini bisa tidak sah. Setelah pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat. Melaporkan kasus dugaan pemalsukan dokumen akte kelahiran. Hal ini disebabkan karena secara hukum dia tidak memiliki hubungan dengan bayi.
“Kami juga mempertanyakan legal standing dari pelapor ini, apa korelasinya antara dokumen akte kelahiran tersebut dengan dia. Karena perkara ini bukan perkara merugikan negara yang siapa saja yang boleh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ini kasus dugaan pemalsuan dokumen (akte kelahiran) maka legal standing dari pelapor harus jelas. Sebab mulanya ibu kandung dari bayi ini tidak ada masalah justru dia berperan aktif mendapatkan legalitas dari negara dengan mengorbankan klien kami untuk dipakai identitasnya sebagai orang tua bayi,” tutup Untung.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya masih berusaha agar kasus ini bisa selesai secara damai. Menurutnya, ini berkaitan dengan kemanusiaan.
"Kita masih upayakan mediasi yang kedua. Kapolres yang akan pimpin langsung. Jika memang tidak ada jalan, maka baru gelar perkara," kata Komang, Senin, 19 September 2022.
Komang mengaku sedianya gelar perkara kasus ini dilakukan di Polda Sulsel, pekan lalu. Namun, batal dilakukan.
Menurutnya, gelar perkara ditunda karena polisi masih terus melakukan pendekatan persuasif ke keluarga pelapor. Ia berharap kasus ini tidak berlanjut ke pidana.
Kata Komang, jika kasus ini berkaitan dengan kemanusiaan, maka pelaku adopsi bayi tidak bisa dipidana.
"Ini kan soal kemanusiaan, jangan malah jadi kasus perkara. Makanya, kita masih terus melakukan pendekatan persuasif ke keluarga terlapor sampai sekarang ini," bebernya.
Duduk Perkara
Menurut versi Yulis, kasus ini bermula ketika Yulis dan suaminya OW ditawari bayi. Bayi tersebut lahir diluar nikah ternyata hasil pasangan RI dan RE. RI adalah sahabat karib dari Yulis.
Penyerahan bayi itu bermula saat Yulis alias YR dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2 Juni 2019. Saat itu RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh seseorang. Dengan alasan hamil diluar nikah.
Selanjutnya YR sepakat mengadopsi bayi tersebut karena merasa kasihan. YR dan OW akhirnya membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya selama 18 bulan lamanya serta diberi nama dengan inisial AK.
Untuk diketahui, YR dan OW sebelumnya sudah memiliki tiga orang anak. Sehingga bayi AK yang diambil menjadi anak keempat mereka.
Saat tiba di Luwu Timur, YR menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari RI. Pada intinya RI membuat pengakuan bahwa bayi AK sebenarnya anak kandungnya bersama pria RE yang lahir di luar nikah.
Pengakuan itu sempat membuat YR dan OW marah karena merasa dibohongi oleh RI.
YR dan OW bahkan berusaha mengembalikan bayi milik RI itu, namun RI disebut meminta tolong agar bayinya dirawat oleh YR.
YR kemudian bersedia melanjutkan merawat AK dan juga atas persetujuan dari RE dan suami dari YR. Setahun kemudian, tepatnya pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dan dia kembali meminta bantuan YR untuk merawat bayinya. Karena lagi-lagi lahir di luar nikah.
Oleh sebab itu, RI seringkali bolak-balik ke rumah YR untuk melihat kedua anak kandungnya. Ibu dari RI lalu mengetahui kejadian itu marah dan melaporkan klien YR dan OW atas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006.
SuaraSulsel.id masih berusaha menghubungi RI dan pengacaranya untuk memberikan ruang klarifikasi. Menanggapi kronologis kasus yang diungkapkan Yulis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing