Yulis Lapor Balik Nenek dan Ibu Kandung Bayi Yang Pernah Diadopsi di Polres Luwu Timur Pasal Penelantaran Anak

Kasus suami istri di Luwu Timur yang dilaporkan orang tua sahabatnya. Karena pemalsuan dokumen bayi.

Muhammad Yunus
Senin, 19 September 2022 | 09:14 WIB
Yulis Lapor Balik Nenek dan Ibu Kandung Bayi Yang Pernah Diadopsi di Polres Luwu Timur Pasal Penelantaran Anak
Yulis melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI terkait kasus penelantaran anak di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kasus suami istri di Luwu Timur yang dilaporkan orang tua sahabatnya. Karena pemalsuan dokumen bayi adopsi berlanjut.

Yulis dan suaminya Oki yang kini berstatus tersangka, menganggap terjadi ketidakadilan. Sehingga melaporkan balik perempuan RI beserta ibu dari RI yang menjadi pelapor kasus ini.

“Dasar pelaporan ini, kan karena akte kelahiran yang sebelumnya telah disetujui oleh ibu bayi yaitu RI. Bahkan RI yang sejak awal meminta YR untuk diberikan bayinya. Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis. Setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut. Karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni YR, OW dan ayah bayi RE,” jelas pengacara Yulis, Untung Amir, Minggu (18/9/2022).

YR melaporkan RI yang merupakan ibu kandung dari bayi dan orangtuanya berinisial SN ke Polres Luwu Timur (Lutim) dengan tuduhan pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan.

Baca Juga:Tips Atasi Bayi Cegukan, Nomor 4 Paling Epektif

Pemerasan diduga dilakukan dalam upaya damai atau restorative justice di Polres Lutim. Pelapor meminta Yulis atau YR dan Oki alias OW mencabut pernyataan di media. Serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi YR dan OW.

Karena OW bekerja sebagai karyawan biasa di salah satu perusahaan yang berada di Luwu Timur.

"Kami telah melaporkan ibu dari RI dan RI sendiri di Mapolres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan. Kenapa pemerasan? Indikasinya merujuk pada restorative justice sebelumnya,” jelas untung.

Untung juga menjelaskan dalam gelar perkara kedua pada Jumat (16/9) di Polda Sulsel. Pihaknya beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus. Padahal RI sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi tersebut.

Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Baca Juga:6 Tips Mengatasi Bayi Cegukan, Salah Satunya Dengan Cara Memeluk Si Kecil

“Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses. Tapi kami juga tidak tinggal diam dengan RI ini memberikan lampu hijau kepada YR untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut,”

Berita Terkait

Ada pembuangan bayi di lingkungan saya di buang di tempah sampah, ditemuin sama warga saya warga RT 04,

bekaci | 21:15 WIB

Jerinx SID juga akan menolak jika ada perempuan yang ingin foto berdua saja dengan dirinya.

entertainment | 19:05 WIB

Warga Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi Garut mendadak geger dengan ditemukannya mayat bayi yang di duga sengaja di buang oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

garut | 08:25 WIB

Kulit bayi dan anak berbeda dengan dewasa, karenanya orangtua harus cermat, tepat dan pintar saat memilih produk skincare.

health | 07:30 WIB

Belum sempat nonton film horor ini di bioskop? Berikut link nonton Bayi Ajaib yang bisa diakses!

lifestyle | 20:13 WIB

News

Terkini

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB

Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani bicara

News | 07:06 WIB

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

News | 06:53 WIB

Anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit

News | 05:36 WIB

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

News | 12:59 WIB
Tampilkan lebih banyak