Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Pendeta di Bolaang Mongondouw, Korban yang Melapor Dapat Ancaman

Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila

Muhammad Yunus
Selasa, 13 September 2022 | 16:13 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Pendeta di Bolaang Mongondouw, Korban yang Melapor Dapat Ancaman
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraSulsel.id - Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila. Diduga dilakukan oknum pemuka agama di Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong).

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, terduga pelaku berinisial F (46 tahun). Oknum pendeta di Desa Sauk, Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondouw.

Sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian akibat dugaan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap tujuh remaja wanita di panti asuhan binaannya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast saat dikonfirmasi membenarkan perihal penanganan dugaan kasus asusila tersebut sudah ditangani oleh Polda Sulut.

Baca Juga:Calon Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan 12 Anak di NTT, Mengaku Trauma Masa Lalu

“Kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dan sudah ada sembilan saksi yang diperiksa,” ungkap Jules, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan Jules, Subdit Renakta Polda Sulut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor F.

“Kasus ini awalnya dilaporkan pada 26 Agustus 2022, namun secepatnya kita akan tuntaskan baik penyelidikan maupun penyidikan,” tandas Jules.

Sebelumnya, publik Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Kabupaten Bolmong dihebohkan. Soal tujuh anak panti asuhan yang diduga dicabuli dan dieksploitasi oleh oknum pengasuh panti yang juga seorang pendeta.

Peristiwa Sejak 2019

Baca Juga:CEK FAKTA: Detail Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi. Paha, Payudara dan Kemaluan Diraba di Magelang

Kasus pelecehan seksual ini disinyalir terjadi sejak tahun 2019. Namun, para korban takut untuk bicara ke publik.

Baru pada tahun 2021, seorang anak yang menjadi korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada keluarganya.

Satryono Pangkey selaku kuasa hukum salah satu korban kepada Beritamanado.com mengatakan ironisnya dugaan aksi bejat oknum pendeta tersebut diduga diketahui oleh istri dari terduga pelaku.

“Istrinya tahu soal kejahatan yang dilakukan suaminya, bahkan istrinya sering membujuk anak-anak tersebut agar bisa memijat pelaku,” kata Satryono, Senin (12/9/2022).

Kata dia, keluarga korban tak menduga peristiwa yang sangat memalukan itu terjadi. Pasalnya tahun 2019 lalu, korban dibawa ke panti asuhan tersebut karena pengasuhnya adalah pendeta.

“Atas perbuatan pelaku, salah satu korban putus sekolah karena dieksploitasi oknum pemuka agama tersebut,” sesalnya.

Warga Takut Melapor

Dia juga menyesalkan warga sekitar yang sudah mengetahui tindakan amoral oknum pemuka agama tersebut. Namun enggan untuk bersuara atau melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Mereka tak berani melaporkan karena segan dengan pelaku. Pasalnya pelaku dan istrinya adalah seorang pendeta,” tandasnya.

Menurut Informasi yang diperoleh Beritamanado.com salah satu korban tindak asusila sudah putus sekolah usai tak naik kelas pada tahun 2021 silam, disinyalir korban pada saat itu mengalami trauma dan tekanan psikis perihal kejadian yang dialaminya.

Sementara, pihak yayasan dan panti asuhan melalui Ketua Yayasan Susye Wowor membantah tuduhan adanya dugaan kasus pelecehan yang dilakukan seorang oknum pendeta di panti asuhan milik yayasannya.

“Kami menyanggah pernyataan yang menyebutkan adanya lebih dari satu korban, karena sebelumnya pihak DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Polda Sulut sudah mendatangi para terduga korban lainnya dan mereka mengatakan tidak mengalami tindak pelecehan,” ungkapnya, Senin (12/9/2022) via telepon.

Panti Asuhan Ancam Lapor Balik Korban

Pihak panti asuhan menyebut, akan melaporkan balik pihak keluarga korban yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Akibat laporan ini nama baik panti asuhan dan yayasan sudah tercemar, dan kami akan melapor balik,” tegasnya.

Untuk diketahui kasus ini terungkap bermula saat salah seorang remaja putri berusia 14 tahun melarikan diri dari panti asuhan yang dikelola oknum F pada 2021 silam.

Korban yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal dari Kabupaten Bolmong lalu ke Kota Manado akhirnya menceritakan peristiwa ini kepada paman dan bibinya. Setelah mereka melihat perubahan perilaku dari korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini