Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Tahun 2012: Mahasiswa Makassar Bakar Mobil dan Jarah Gas Elpiji

Aksi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM terus bergulir

Muhammad Yunus
Senin, 05 September 2022 | 13:23 WIB
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Tahun 2012: Mahasiswa Makassar Bakar Mobil dan Jarah Gas Elpiji
Ilustrasi: Satu alat berat mini eskavator proyek MRT Jakarta Fase 2 dibakar massa selesai bentrok antara demonstran dengan polisi terkait disahkannya UU Cipta Kerja, kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA/HO-MRT Jakarta.

Sementara, sebagian gas 3 Kg yang dirampas langsung dibagikan kepada masyarakat.

Di Kampus UNM, saat itu, pasukan Brimob dilempari bom molotov oleh demonstran. Meski kendaraan lapis baja dan water cannon disiagakan di depan kampus, mahasiswa tidak mau membubarkan diri.

Tembakan gas air mata menambah semangat perlawanan mahasiswa. Bahkan sejumlah demonstran mengambil kembali peluru gas air mata yang ditembakkan. Kemudian dilemparkan kembali ke barisan pasukan Brimob.

Di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) dan UIN Alauddin, puluhan mahasiswa memblokade jalan. Menggunakan ban bekas yang dibakar dan menyandera mobil truk Pertamina. Bentrokan pun tak terhindarkan.

Baca Juga:Tarif Pete-pete di Makassar Naik 10 Persen, Penumpang Pasar Sentral - Sudiang Bayar Rp9.000

Ada sekitar 27 orang mahasiswa yang diamankan oleh polisi karena aksi tersebut. Termasuk diantaranya pembakar mobil Coca Cola.

Polisi Cegah Peristiwa 2012 Terjadi Kembali

Peristiwa yang sama dikhawatirkan kembali terjadi. Karena ribuan mahasiswa disebut akan turun ke jalan menolak kenaikan harga BBM.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan pihaknya telah menyiagakan sekitar 1.955 personil gabungan. Untuk melaksanakan pengamanan giat di beberapa lokasi. Salah satunya yang akan diawasi adalah SPBU.

"Ada sekitar sembilan kampus yang akan menggelar unjuk rasa, hari ini. Kami mengawasi sejumlah objek vital seperti SPBU, Kantor DPRD, Kantor Gubernur, Kejati dan Mapolda," kata Lando.

Baca Juga:Arthur Irawan: Jatuh 7 Kali, Bangkit 8 Kali

Ia berarap agar setiap elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya selalu mentaati segala ketentuan yang berlaku. Tidak merugikan kepentingan umum. Sehingga penyampaian aspirasi dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini