SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberi remisi kepada 5.770 narapidana. Remisi umum ini dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Suprapto mengatakan para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana), PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus), dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
Mereka dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Baca Juga:Berangkat dari Kota Batu, Ratusan Pendaki Bersiap Gelar Upacara Bendera di Puncak Gunung Arjuno
"Remisi Umum (RU) I satu bulan sebanyak 782 orang. Dua bulan 1.109 orang, tiga bulan 1.881 orang, empat bulan 1.031 orang, lima bulan 704 orang dan enam bulan 199 orang. Total 5.706 orang," rinci Soeprapto, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sedangkan narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II, satu bulan tujuh orang, dua bulan tujuh orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan 28 orang, lima bulan 14 orang dan enam bulan 64 orang, dengan total keseluruhan 5.770 orang narapidana.
Pemberian usulan remisi kemerdekaan tahun ini untuk RU I dan RU II di 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel, seperti di Lapas Makassar Kelas I sebanyak 554 orang, Lapas Kelas IIA Bulukumba 278 orang, Lapas Kelas IIA Palopo 613 orang, Lapas Kelas IIA Parepare 475 orang, Lapas Kelas IIA Watampone 347 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Takalar 352 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 418 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 252 orang, Lapas Kelas LPKA Maros 267 orang, Rutan Kelas IA Makassar 231 orang, Rutan Kelas IIB Bantaeng 106 orang, dan Rutan Kelas IIB Barru 115 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas IIB Enrekang 94 orang, Rutan Kelas IIB Jeneponto 212 orang, Rutan Kelas IIB Makale 116 orang, Rutan Kelas IIB Malino 57 orang, Rutan Kelas IIB Masamba 192 orang, Rutan Kelas IIB Pangkajene 146 orang, Rutan Kelas IIB Pinrang 153 orang.
Baca Juga:Rangkaian Peristiwa Penting Jelang Kemerdekaan RI
Di Rutan Kelas IIB Selayar 52 orang, Rutan Kelas IIB Sengkang 239 orang, Rutan Kelas IIB Sidrap 285 orang, Rutan Kelas IIB Sinjai 131 orang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng 92 orang
Sementara, ada 231 narapidana (Napi) rumah tahanan kelas I Makassar yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari angka itu, delapan orang diantaranya dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas I Makassar Mochammad Muhidin mengatakan pemberian remisi 17 Agustus tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Untuk mendapatkannya, para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di rumah tahanan.
"Jumlahnya ada 231 narapidana yang mendapatkan remisi. 223 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 8 orang dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan," kata Muhidin, Selasa, 16 Agustus 2022.
Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pembunuhan dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.
Untuk narapidana yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Jika 12 bulan, maka akan mendapat remisi 2 bulan.
Muhidin berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," ungkap Muhidin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing