SuaraSulsel.id - R, orang tua narapidana bernama W mengaku kecewa. Ia sudah mengeluarkan uang puluhan juta. Demi membebaskan anaknya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Uang itu disetor R ke oknum petugas lapas bernama E. Ada kuitansi sebagai bukti setoran.
Awalnya, kata R, ia dijanjikan oleh seorang oknum petugas Lapas. Anaknya, W, bisa bebas bersyarat pada bulan Agustus mendatang.
W, yang juga napi narkoba itu bisa bebas asalkan menyetor uang Rp20 juta.
Baca Juga:Kepala Lapas Parepare dan Takalar Dipecat, Diduga Terlibat Pungli ke Warga Binaan
"Tapi saya hanya mampu Rp15 juta. Itu pun uang pinjaman," terang R.
Uang itu disetor pada bulan Mei 2022. Setoran pembayaran tertera jelas di kuitansi, seperti yang diterima SuaraSulsel.id.
Pada kuitansi itu, juga dilengkapi dengan materai 10.000. Namun, beberapa tulisan dalam kuitansi itu diburamkan dengan pemutih kertas.
Di kuitansi tertulis, "pembayaran pengurusan ditujukan kepada pak Emil".
"Anak dan saudara saya jadi saksi dan tanda tangan. Saya ketemu dengan pak E," ujar R.
Baca Juga:Twibbon 17 Agustus 2022 Terbaru untuk Memeriahkan Hari Kemerdekaan, Cek di Sini!
Usai menyetor uang tersebut, R diminta untuk mengurus dokumen penjamin. W sendiri dijanjikan bebas saat remisi kemerdekaan bulan Agustus.
Namun betapa kecewanya R. Ia pekan lalu menerima informasi dari anaknya bahwa akan dipindahkan ke Lapas Bulukumba.
Bahkan, kata R, kepala Lapas Takalar juga kerap meminta makanan. Permintaan itu juga dikabulkan oleh orang tua narapidana.
W diketahui dipindahkan karena kedapatan membawa handphone ke dalam lapas. Hal tersebut ketahuan saat petugas melakukan sidak kepada narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto, mengaku sudah memeriksa kepala Lapas Takalar, Rasbil, dan oknum petugas E. Mereka menyangkal telah meminta uang ke narapidana.
"Tapi kami tidak berhenti sampai disitu. Kami akan mendalami dan akan terus melakukan pemeriksaan dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan itu," ujar Suprapto.
Suprapto mengatakan kwitansi tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan bukti. Apalagi beberapa tulisannya seperti dirobek.
Namun, sudah ada tim yang dibentuk untuk menelusuri kasus tersebut. Kepala Lapas bahkan dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses pemeriksaan bisa lancar.
"Barang bukti itu tidak kuat. Namun demikian, karena di dalam menyebut nama seorang pegawai inisial E, jadi kami menelusuri kejadian itu. Siapa tahu itu benar," ungkap Suprapto.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing