Warga Sulawesi Utara Dipenjara 61 Hari, Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Oleh Polisi

Kasus sudah masuk sidang kode etik

Muhammad Yunus
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Warga Sulawesi Utara Dipenjara 61 Hari, Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Oleh Polisi
Hadijah Maskun (kerudung merah muda) didampingi kuasa hukum, menuntut agar Polres Bolsel menindak tegas oknum polisi yang merekayasa kasus narkoba. Sehingga ia dikurung penjara 61 hari [BeritaManado.com]

SuaraSulsel.id - Perempuan asal Desa Molibagu, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara mengaku jadi korban rekayasa kasus oleh anggota kepolisian.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, ibu rumah tangga bernama Hadijah Maksun (48 Tahun) sehari-harinya berjualan nasi kuning di kompleks rumahnya itu, pada Desember 2021 tiba-tiba dituduh sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Empat petugas kepolisian Polres Bolsel kemudian datang ke rumahnya untuk menangkap Hadija Maksun.

Hadijah kenudian bahkan dijebloskan dalam penjara selama 61 hari. Sampai dilakukan SP3 oleh Polres Bolsel dan dinyatakan bebas pada Februari 2022.

Baca Juga:Tim Khusus Bentukan Kapolri akan Sampaikan Hasil Uji Balistik Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Dalam keterangan kepada BeritaManado.com, Sabtu (30/7/2022), Hadijah membeberkan beberapa kejanggalan yang ia alami saat ditangkap.

Saat ditangkap di rumahnya di Desa Molibagu, Kabupaten Bolsel, Hadijah bersikeras untuk tidak dibawa ke kantor polisi. Karena dirinya tidak pernah menggunakan narkoba jenis apa pun.

Saat dipaksa untuk digelandang ke Polres Bolsel, Hadijah meminta izin untuk mengganti pakaian. Karena sedang sakit (pendarahan) lantaran penyakit miom.

Namun alasan sakit tak diterima polisi. Sehingga Hadijah pun terpaksa melucuti celananya di depan petugas. Menunjukan sakit pendarahan yang dideritanya. Untuk meyakinkan Briptu Muhammad Firliawan Gobel dan kawan-kawan bahwa alasannya tak dibuat-buat.

Setelah melucuti celana, Hadijah baru diizinkan untuk berganti. Selanjutnya, ia dikawal empat anggota menaiki mobil patroli.

Baca Juga:Respon Kasus Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab, Disdikpora Bantul: BK Bukan Polisi Sekolah

Dalam perjalanan petugas singgah di rumah makan, sementara Hadijah Maskun dibiarkan sendiri dalam mobil.

Selesai makan, oknum anggota polisi bernama Briptu Muhammad Firliawan Gobel justru membawa Hadijah ke salah satu penginapan.

Bersamaan itu, muncul salah satu petugas untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.

“Dan di penginapan yang terdapat di Molibagu itu, Briptu Muhammad melakukan rekayasa. Dia mengeluarkan satu paket sabu, kemudian menyatakan kalau paket itu adalah milik saya. Saya tidak pernah punya barang haram itu,” ujar Hadijah.

Bantahan Hadijah tak digubris, dia secara paksa dibawa ke Polsek Molibagu untuk alasan penahanan, setelah itu dia dirujuk ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Utara untuk diperiksa.

“Hasil BNN, saya negatif menggunakan narkotika. Namun saya sudah dikurung selama 61 hari, kemudian dibebaskan dan kasus SP3,” lanjut Hadijah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini